Rusdi Muhadir Tersangka Dugaan Korupsi di PD Parkir Makassar Raya

Rusdi Muhadir akhirnya ditetapkan jadi tersangka.(DOK)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan Rusdi Muhadir alias DM sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.

Salahuddin, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.
“Tersangkanya adalah mantan Direktur Umum (Dirum) dan juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional (Dirops) di PD Parkir Makassar Raya,” ungkap Salahuddin  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Salahuddin kepada media Senin (17/6/2019).

Dalam kasus dugaan korupsi itu, penyidik menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dari anggaran 2008 hingga 2017. Sebelum menetapkan DM sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 23 orang saksi.

Bacaan Lainnya

RM ditetapkan sebagai tersangka karena saat menjabat Direktur Operasional (Dirops) dan Dirum PD. Parkir ia diduga secara melawan hukum menggunakan uang  kas Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, tersebut.

“Tersangka dijerat pasal 2 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” terang Salahuddin.

Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada PD Parkir bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar pada tahun 2008 hingga tahun 2017.

Tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kejati Sulsel bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. Hasilnya, ditemukan penyimpangan. (Ariel)

Pos terkait