Abaikan Fakta Persidangan, JPU Tuntut Sugito 4,6 Tahun

Zulkifli Gani Otto.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Sulsel dua periode, dituntut 4 tahun 6 bulan Kamis (4/7/2019) atas penyewaan barang milik Pemprov Sulsel. 

Zugito dinilai melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasma mengatakan, pasal yang dituntutkan merupakan pasal subsider bukan pasal utama. Pasal utama yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak terbukti.

Penasihat Hukum terdakwa, Faisal Silenang mengatakan, tuntutan JPU tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Selain itu adalah dakwaan juga dibuat hanya berdasar hasil analisa jaksa.

“Hampir semua yang saya baca dalam dakwaan bukan fakta persidangan, tetapi berdasarkan BAP. Dalam persidangan juga tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa dana tersebut masuk ke rekening terdakwa, tetapi untuk kegiatan PWI dan pembangunan masjid,” ungkapnya.

Faisal mengaku heran dengan tuntutan JPU dimana pada tuntutan primer dinyatakan tidak terbukti. Tetapi tuntutan subsider terbukti, sedangkan keduanya berkaitan.

“Ahmadi Akil mantan biro aset menyatakan tidak pernah melakukan peneguran untuk mengembalikan uang sewa. Bahkan tidak mempertanyakan kenapa gedung tersebut disewakan. Jadi apa yang salah,” cetus dia.

Kebijakan menyewakan bangunan tersebut bukan keputusan terdakwa, tapi hasil rapat pleno. Sehingga jika ada gugatan bukan hanya dibebankan pada satu orang saja.

Selain itu yang menjadi kendala lainnya ada tidak dimasukkannya putusan sidang perdata yang memenangkan PWI. Dimana status gedung PWI yang merupakan aset Pemprov, adalah pengalihan hak pakai, bukan pinjam pakai.

Dan putusan tersebut sudah inkra karena pihak Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya hukum.

“Yang jelas semua hal ini akan dituangkan di pledoi nantinya. Saya harap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta persidangan,” tambahnya.(Asriel)

Pos terkait