Polres Gowa Ringkus Kelompok Begal B13

INFOSULSEL.COM, SUNGGUMINASA — Polres Gowa melalui Polsek Somba Opu kembali meringkus dua komplotan curas yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Gowa. Kedua pelaku yang masih berusia remaja ini adalah MR (19) seorang pelajar asal Jl. Bandang Kota Makassar dan EK (17) seorang buruh bangunan warga Kelurahan Pandang-pandang Kabupaten Gowa.

Penangkapan berawal saat keduanya melakukan aksinya di Jl. Poros Malino Jumat (5/7/2019) kemarin pagi.

Bacaan Lainnya
“Kedua pelaku diringkus saat melakukan jambret terhadap seorang perempuan. Saat beraksi, pelaku ketahuan dan dikejar korbannya. Saat berusaha kabur pelaku terjebak macet dan terjatuh,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (6/7/2019) siang.

Tambunan melanjutkan, warga yang mendengar teriakan korban langsung mengamankan EK. Sementara pelaku MR sempat melarikan diri ke perkampungan.

“Namun ia berhasil diamankan petugas sebelum massa menghakimi,” katanya.

Menurut perwira pertama dengan pangkat tiga balok di pundaknya ini kedua pelaku merupakan residivis kasus curas.
Bahkan salah satu diantaranya merupakan kelompok begal dari “B13” pimpinan raja begal “Kiran”.

EK dalam menjalankan aksinya selalu mengincar pengendara motor yang membawa HP. Juga pejalan kaki maupun anak-anak yang berdiri dipinggir jalan.

“Aksinya sudah berulang kali di berbagai TKP yqng berbeda dan selalu berganti pasangan,” ungkap Tambunan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah HP Xiaomi, satu unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan pelaku, serta 1 unit sepeda motor Mio S milik korban.

Ditambahkan Kasubbag Humas, bahwa hingga saat ini Polres Gowa terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna memberantas penjahat-penjahat jalanan yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kabupaten Gowa.

“Polres Gowa tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan jalanan dan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang meresahkan warga masyarakat Kabupaten Gowa,” tegas Akp M Tambunan.

Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Asril)

Pos terkait