Bersihkan Bangunan Liar Diatas Tanah Milik Polres Gowa, Kapolres Lakukan Hal Ini

INFOSULSEL.COM, GOWA – Lahan seluas 20.000 m2 milik Polres Gowa yang berada di Kota Malino, tepatnya di depan Pasar Malino, Kec. Tinggimoncong Kab. Gowa, Jumat (19/7/2019) mulai dilakukan pemagaran.

Sekaitan hal tersebut, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK., M.Si mengerahkan 137 personilnya untuk mengawal proses tersebut agar dapat berjalan aman, lancar dan tertib.

Bacaan Lainnya

Perwira dua melati ini membekali seluruh personil yang terlibat dengan berbagai arahan teknis, salah satunya yakni dengan selalu mengedepankan sikap humanis serta persuasif dalam mengawal kegiatan pemagaran lahan ini.

“Intinya, para personil agar senantiasa mengedepankan langkah persuasif, khususnya kepada warga yang telah mendirikan bangunan dan enggan mengosongkan lahan tersebut,” ucap Shinto Silitonga.

Adapun pelaksanaan pemagaran ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga aset milik negara, dimana lahan ini sebelumnya milik Polda Sulsel yang telah diserahkan ke Polres Gowa berdasarkan Sertifikat Nomor 126 Tahun 1992.

Disela-sela proses pemagaran tanah berlangsung, Kapolres juga turut berinisiatif mengajak seluruh perwira pengendali yang terlibat untuk melakukan peninjauan terhadap batas-batas tanah milik Polres Gowa yang berada di Kota Malino.

Diakui Kapolres, hal tersebut dilakukan guna memastikan para perwira pengendali (padal) benar-benar mengetahui batas-batas tanah milik Polres Gowa yang telah ditentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa

“Kita melakukan peninjauan di setiap batas-batas tanah yang telah dipatok, mulai dari sisi depan, kiri, kanan dan belakang, agar para padal tau dan proses pemagaran pun bisa selesai dengan cepat,” terangnya.

Dengan menggunakan alat pengeras suara megaphone, orang nomor satu di jajaran Polres Gowa ini pun berjalan menyusuri sisi ke sisi dari lahan seluas 20.000 m2.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan pemagaran ini harus benar-benar dilakukan secara maksimal dan optimal sebagai wujud upaya dalam menjaga aset Polri.

“Tanah ini sudah masuk ke dalam daftar SIMAK-BMN Polres Gowa yang diserahkan dari Polda Sulsel. Untuk itu, proses pemagarannya kita upayakan dilakukan secara maksimal, sebagai wujud tanggung jawab dalam menjaga aset negara,” tegas Shinto. (*RP)

Pos terkait