Main Judi Online, Pimpinan Bank BRI Gelapkan Ratusan Juta Dana Nasabah

INFOSULSEL.COM, GOWA – Warga asal Jeneponto berinisial BN (43) yang merupakan seorang karyawan Bank BRI di wilayah Gowa kini harus berurusan dengan kepolisian atas kasus penggelapan dana nasabah.

BN yang memegang jabatan sebagai Kepala Unit Bank BRI Unit Malakaji Cabang Jeneponto ini dilaporkan atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp.784.100.000,- (tujuh ratus delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, SIK., M.Si didampingi Kasubbag Humas, AKP M. Tambunan saat menggelar konferensi pers, Senin (29/7/2019).

“Satuan Reskrim Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyidikan terhadap salah satu karyawan Bank BRI yang menjabat sebagai pimpinan unit yang diduga menggelapkan dana nasabah hingga ratusan juta rupah,” ujarnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Gowa ini menjelaskan, aksi penggelapan tersangka dilakukan sejak Maret 2018, dengan cara meminjam uang setoran dari kas Teller yang telah terkumpul setiap hari pasca jam operasional.

“Jadi, tersangka meminjam uang setoran dari kas Teller yang telah terkumpul setiap hari. Hal ini pun diketahui oleh Teller, dimana uang yang seharusnya tersimpan di dalam brankas, malah disalahgunakan,” jelas Shinto Silitonga.

Sementara itu, tersangka yang diketahui telah menjadi karyawan Bank BRI sejak 15 tahun mengakui dana yang telah digelapkannya tersebut digunakan untuk berjudi online.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dalam perkara ini, baik rekening koran, pencatatan teller mengenai data keluar masuknya uang dalam brankas.

Untuk diketahui, Bank BRI Unit Malakaji Cabang Jeneponto tersebut membawahi empat kecamatan sekaligus, diantaranya tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gowa, yakni Tompobulu, Biringbulu, dan Bontolempangan, serta satu kecamatan di Kabupaten Jeneponto.

“Hingga saat ini, Polres Gowa akan terus mendalami perkara ini, khususnya perihal adanya keterlibatan dari pelaku lain,” tegas perwira dua melati ini.

Pelaku kini dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan/atau Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan dalam jabatan dengan pidana penjara sekurng-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10 miliar. (*RP)

Pos terkait