Polres Gowa Amankan Karyawan Bank BRI Setelah Kedapatan Melakukan Ini

INFOSULSEL.COM, GOWA – Polres Gowa melalui Satuan Reskrim mengungkap kasus yang melibatkan salah seorang karyawan Bank BRI berinisial PL (33), warga Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, saat menggelar press conference, Senin (29/7/2019) siang.

Bacaan Lainnya

“Polres Gowa kini mengamankan seorang karyawan di bagian marketing pada Kantor BRI Unit Bontoramba Cabang Takalar atas dugaan penggelapan,” terang Shinto Silitonga kepada awak media.

Dikatakannya, tersangka dilaporkan pasca pihak Bank BRI melakukan audit internal dan menemukan ada selisih kas hingga Rp.160.535.990. (seratus enam puluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

Sementara itu, tersangka diketahui menggunakan dua cara dalam melancarkan aksinya yang telah dilakukan sejak 2017 lalu. Pertama, dengan mengumpulkan iuran dari para debitur yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana hasil iuran tersebut tidak disetorkan ke Bank. Kedua, tersangka bekerja sama dengan debitur palsu untuk mengajukan KUR fiktif, dimana hasilnya dibagi dua antara tersangka dan debitur.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ada sekitar 20 orang yang telah diajaknya bekerja sama dalam pengajuan KUR fiktif ini, dimana seluruhnya akan segera kita identifikasi dan didalami seiring dengan keterlibatannya yang ikut menikmati hasil,” ungkap Kapolres.

Adapun tersangka akan dikenakan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan/atau Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan dalam jabatan.

“Tersangka akan diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp.10 miliar,” tutup Shinto. (*RP)

Pos terkait