INFOSULSEL.COM, GOWA – Jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa terus gencar memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gowa.
Hasilnya, sebanyak empat pelaku berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Gowa dengan barang bukti seberat 31,6 gram narkotika jenis sabu. Sedangkan pelaku yang diringkus masing-masing lelaki berinisial MI (25), HA (28), FA (29), dan MH (30).
Dikatakan Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, penangkapan keempat pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, sesuai dengan hasil pengembangan dari pelaku yang lebih dulu ditangkap.
“Penangkapan pelaku berawal saat ditangkapnya lelaki MI, kemudian dilakukan penunjukkan terhadap pelaku lain yang terlibat,” jelas AKP M. Tambunan saat menggelar jumpa pers, Jumat (26/7/2019).
Tak hanya itu, salah satu pelaku berinisial MH juga terpaksa harus menerima tindakan tegas dari petugas, karena melakukan perlawanan saat diminta menunjuk pelaku lainnya yang terlibat.
Selain sabu seberat 31,6 gram, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu buah tas warna hitam, satu buah timbangan elektrik, tiga buah sendok dari pipet, satu buah bong, satu batang kaca pirex, satu buah sangkar burung (tempat pelaku menyimpan BB), satu buah korek gas, dan satu ball plastik bening.
“Jadi, keempat pelaku ini saling berkaitan antar satu sama lain, dimana pemasok utamanya berasal dari Bandar Besar yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasubbag kepada rekan media.
Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*RP)





