Wow, Emak-emak Ini Miliki Ratusan Butir Tramadol Dirumahnya

INFOSULSEL.COM, GOWA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SH (41), warga Jl. Kacong Dg. Lalang, Kel. Tombolo, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa terpaksa ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gowa.

Perempuan SH ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/7/2019) lalu karena kedapatan memiliki 100 butir obat yang diduga termasuk dalam Daftar G jenis Tramadol.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan jika di rumah pelaku diduga sering terjadi aktifitas transaksi jual beli Tramadol,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud saat konferensi pers, Jumat (26/7/2019).

Selain obat jenis Tramadol 100 butir, petugas juga menemukan uang sebesar Rp.118.500,- (seratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) dari tangan ibu tiga orang anak ini.

Diakui pelaku, obat jenis Tramadol itu dijualnya dengan sasaran para buruh bangunan seharga Rp.9.000/biji, dimana bisnis tersebut telah dilakoninya sejak 2017 lalu.

Adapun 100 butir Tramadol yang berhasil disita petugas, diakui pelaku dibelinya dari para anak jalanan seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku kini terancam hukuman pidana 10 tahun penjara, dengan sangkaan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 196 KUHP,” jelas AKP M. Tambunan. (*RP)

Pos terkait