INFOSULSEL.COM, GOWA – Dua orang staf di salah satu Kantor Desa di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa kini diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa. Mereka adalah DN (28) dan MT (24).
Kedua pria yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Pallangga ini diamankan petugas karena ditemukan barang bukti berupa satu set alat hisap dan satu sachet narkotika jenis sabu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud saat menggelar press conference, Jumat (26/7/2019).
“Pasca memperoleh informasi dari warga, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu tengah berada bersama di dalam kendaraan yang tengah parkir,” ujar Kasubbag Humas.
Diakui pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pengedar melalui via telepon, seharga Rp.150.000/sachet. Mereka mengonsumsi sabu dikarenakan ingin menjaga stamina tubuh.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 (1) dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (*RP)





