INFOSULSEL.COM, GOWA – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kabupaten Gowa melakukan unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat, Jl. Tumanurung No. 15 Sungguminasa, Kab. Gowa, Senin (29/7/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
Aliansi yang berjumlah puluhan orang tersebut menuntut pihak Inspektorat untuk segera melakukan penangkapan dan mengadili mantan Kepala Desa (Kades) Berutallasa, Hasan Basri yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 itu memang mantan Kades Berutallasa telah melakukan korupsi, beliau pernah sampaikan ke masyarakat untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp350 juta agar tidak diproses ke ranah hukum. Dan Tahun Anggaran 2018 kembali terjadi tindak pidana korupsi di Desa Berutallasa dan sepertinya pengembalian anggaran akan menjadi jawaban terakhir. Sungguh memprihatikan penegakan hukum di Kabupaten Gowa,” gaung Jenderal Lapangan, Wawan Hendrawan.
Disela-sela aksi, pihak Inspektorat menyempatkan diri untuk menemui massa aksi dan memberikan penerangan kepada demonstran, yang kala itu diinisiasi oleh H. Mahmuddin.
“Memang betul, Kades Berutallasa melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa di Tahun Anggaran 2015 hingga 2017, namun beliau telah mengembalikan seluruh aliran dana yang ia salahgunakan. Atas tindakannya tersebut, proses hukum diberhentikan. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2018, Desa Berutallasa baru akan mendapatkan giliran audit pada bulan September mendatang,” jelasnya.
Ditempat yang sama, salah seorang orator, Amri sangat menyayangkan atas respon yang dilontarkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Gowa.
“Sangat bobrok ya hukum kita. Ada pencuri yang ketahuan mencuri, tidak diproses ke ranah hukum. Malahan hanya disuruh mengembalikan uang negara. Dan anggaran tahun 2018 belum juga diaudit. Boleh jadi anggaran tahun 2018 yang dipakai untuk menutupi aliran dana yang mantan Kades Berutallasa lakukan,” tegas mahasiswa Unismuh ini.
Merasa tidak menemui titik terang, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Gowa berjanji akan terus menindaklanjuti persoalan korupsi yang menjerat mantan Kades Berutallasa tersebut hingga tuntas. (*RP)






