INFOSULSEL.COM, GOWA – Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak delapan pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,2 gram berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa dalam kurun waktu tiga hari yang terhitung sejak 1-3 Juli kemarin di lokasi yang berbeda.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud bersama Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan saat menggelar jumpa pers, Kamis (4/7/2019) sore.
“Sebanyak delapan pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa, dimana dua lainnya saat ini masih dalam status DPO,” terang AKP M. Tambunan kepada rekan media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedelapan pelaku ini terbagi menjadi 3 tiga kelompok. Mereka adalah ME (24), AZ (29), SHD (50), ABM (20), YBR (25), ZKN (27), ID (40), HS (35), dimana antara pelaku ABM dan YBR saling berhubungan, sedangkan pelaku ZKN, ID, dan HS juga saling berhubungan.
Diakui pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar besar yang berada di Kota Makassar seharga Rp.1.200.000,-/ gram, yang kemudian dijual per sachet seharga Rp200.000,- hingga Rp.500.000,- dengan sasaran teman, para pedagang, buruh, hingga komunitas mobil ceper.
Tak hanya itu, salah satu pelaku yakni lelaki ID juga diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba tahun 2011 dan 2015 di Polres Palopo dan Polrestabes Makassar.
“Para pelaku kini dijerat dengan UU Narkotika tahun 2009 sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), serta Pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda pula,” tutup Kasubbag Humas. (*RP)





