Data Pengusaha Bandel Penunggak Pajak Hotel dan Restoran Sudah di Tangan KPK

Korsupgah KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Ini peringatan bagi para pengusaha hotel dan restoran di Makassar yang menunggak pajaknya. Kalau tidak mau ditindak tegas oleh KPK, segeralah melunasi pajak Anda.

“Tidak ada alasan wajib pungut pajak untuk tidak menyetor titipan pajak konsumen ke Pemkot Makassar. Jangan main-main. Data pengusaha yang menunggak pajak di Makassar sudah ada di tangan KPK. Khususnya pengusaha hotel dan restoran.”
Kepala bapenda kota Makassar Irwan Adnan saat memperlihatkan data pajak kepada Korsupgah KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution.(FOTO: SRI SYAHRIL)

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution saat ditemui disela acara ‘Sosialisasi Kepatutan Wajib Pajak Daerah’ yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Makassar, di Hotel Singgasana, Makassar, Rabu (14/8/2019).

Bacaan Lainnya

Choki, begitu ia disapa menyebut KPK tidak bekerja sendiri. Lembaga anti rasua itu juga menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian guna optimalisasi pemasukan Pendapatan Daerah dari sektor pajak dan retribusi. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan uang negara.

‘’Karena itu Pemprov Sulsel, Pemkab dan Pemkot yang ada di 24 Kabupaten dan kota harus segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan kejaksaan, kepolisian dan lembaga negara lainnya untuk bersama sama menyelamatkan uang negara dalam rangka pencegahan korupsi,” tegas Coki yang didampingi salah satu pegiat anti korupsi di Sulsel Djusman AR.

Di bagian lain Coki mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Bapenda kota Makassar yang menggelar ‘Sosialisasi Kepatutan Taat Pajak Daerah’. Sosialisasi itu menghadirkan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, NGO sebagai nara sumber. Pesertanya hadir dari pihak perbankan, para pengusaha industri pariwisata seperti hotel dan restauran sebagai wajib pajak, BPN dan notaris.

Korsupgah KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution dan Djusman AR, salah satu aktivis penggiat anti korupsi di Sulsel. Keduanya menjadi narasumber ‘Sosialisasi Kepatutan Wajib Pajak Daerah’ yang dilaksanakan oleh Bapenda kota Makassar, di Hotel Singgasana, Rabu (14/8/2019).(FOTO: SRI SYAHRIL)

Menurut Coki, KPK menggunakan kewenangannya sesuai UU Nomor 30 tahun 2002. Kelima kewenangan tersebut yakni koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring. Dengan kewenangan itu, KPK hadir untuk mempertegas hal – hal yang harus diketahui oleh para pengusaha di Makassar.

Kepada para pelaku usaha, sebagai wajib pajak,  Choki mengingatkan bahwa KPK mendorong pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya disektor pajak dan retribusi.

Terkait pajak daerah, ia mengakui PAD Makassar memang belum maksimal. Penyebabnya karena banyaknya wajib pajak, khususnya pelaku usaha hotel dan restauran yang bandel dan belum menyetorkan hasil pungutan pajak dari konsumen.

“Kenapa PAD Makassar belum maksimal? Itu  karena banyak wajib pajak yang bandel. Pajak konsumen tidak disetor ke Pemkot. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Choki, lagi.

Oleh karena itu KPK dengan kewenangan koordinasinya meminta kepada Bapenda Makassar untuk menyerahkan data tunggakan pajak hotel dan restauran. Salah satu yang terungkap sebagai penunggak pajak adalah Hotel Rindra yang ternyata menunggak pajak Rp 6 miliar.

”Data tunggakan para pengusaha nakal di Makassar sudah ada di tangan KPK.  Saya meinta kepada para pengusaha hotel dan restoran untuk tidak main-main dalam hal pembayaran pajak. Segera selesaikan,” tegas Choki.

Sementara itu  Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan stake holder yang ada agar segera dituntaskan dan tidak lagi menjadi alasan untuk mangkir dari pajak.

”Penunggak akan ditindaki langsung. Ini semua agar pelaku bisnis sadar akan pentingnya membayar pajak dan tidak ada lagi alasan untuk menghindar,” tegas Iqbal.

Sementara itu Kepala Bapenda kota Makassar Irwan Adnan mengancam akan membeberkan para penunggak pajak di media jika masih mangkir.

(Asriel)

Pos terkait