INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– Permohonan Rachmat Taqwa Qurais, caleg terpilih DPRD Makassar periode 2019-2024 yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, ditolak oleh penyidik Satnarkoba Polrestabes Makassar. Namu pihak keluarga berharap kepolisian bisa mengabulkan permohonan rehabilitasi.
Penyidik berlasan menolak permohonan rehabolitasi terhadap politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini karena tertangkap dengan barang bukti sejumlah narkotika di atas 1 gram. Ia juga sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.
“Tidak ada rehabilitasi. Itu karena sudah jelas ada barang buktinya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan.

Rachmat diciduk polisi di rumahnya, Jalan Barukang II, Kecamatan ujungtanah, KotaMakassar, Selasa (20/8/2019) dini hari. Di lantai 3 kamarnya, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap, dua sachet sabu, serta dua linting ganja sintetis atau biasa dikenal tembakau gorilla. Rachmat kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar.
Bagi keluarga besar Baco Achmad, ayah Rachmat, penangkapan itu bak petir menyambar di siang bolong. Keluarganya seakan tidak percaya jika mantan pemain PSM U-15 itu tersandung narkoba. Sebab pemuda berusia 28 tahun itu sama sekali tidak merokok.
Tapi Kombes Dicky mengungkapkan, politisi PPP ini sudah lama menjadi target operasi kepolisian. meski begitu polisi tidak mau asal tangkap tanpa ada barang bukti.
”Sudah lama diincar. Bukan sehari dua hari saja. Kita memang mencari momen yang tepat, dan harus punya barang bukti,” ujar Dicky.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, mengamini pernyataan Dicky. Menurutnya, korban penyalahgunaan narkoba memang harusnya direhabilitasi. Tetapi syaratnya barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram.
“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 patokannya kalau di bawah satu gram masih bisa direhabilitasi. Ini, barang buktinya di atas satu gram. Jadi tidak bisa direhabilitasi,” tegas Kombes Hermawan.
hal senada ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir. Menurutnya, pengguna pada prinsipnya harus direhabilitasi. Tapi melalui proses assessment. Proses itu melibatkan tim hukum dengan melihat jumlah barang bukti sesuai standar aturan Mahkamah Agung (MA).
Kepada penyidik Rachmat mengakui perbuatannya. Selain barang bukti sabu dan ganja sintetik yang ditemukan di kamarnya, hasil tes urine dia juga positif. Setiap hari kepada polisi Rachmat mengaku mengkonsumsi 1 gr – 1,5 gr sabu setiap hari. Itu sudah berlangsung selama enam bulan terakhir.
Penangkapan Rachmat membuat pihak keluarga sangat terpukul. ang ayah yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di Utara kota makassar itu menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang melibatkan anak bungsunya itu.
Mantan kapten PSM diera 70-an ini mengaku putranya itu korban salah pergaulan. ‘’Kami mohon, Rachmat ini korban salah pergaulan. Saya juga ingin meluruskan bahwa kabar yang mengatakan ada sabu 4 kg itu bohong,” kata Baco, lirih.
Ia berharap aparat kepolisian bisa mengabulkan permohonan keluarganya untuk bisa merehabilitasi putranya itu. Meski begitu ia juga menyerahkan keputusan tersebut kepada kepolisian.
“Kalau soal rehabilitasi, kami serahkan ke kepolisian. Karena mereka yang punya wewenang. Kami menerima apapun keputusan. Tapi kita harap Rachmat bisa direhabilitasi,” ujarnya penuh harap.
Baco mengaku tak pernah curiga jika anaknya yang aktif di berbagai organisasi itu mengkonsumsi narkoba. ‘’Saya tidak menyangka. Bahkan sama sekali tidak pernah curiga dia memakai narkoba. Karena merokok pun sama sekali tidak pernah,” ungkap Baco Achmad dengan mata berbinar.
(Riel)





