INFOSULSEL.COM, GOWA – Satuan Narkoba Polres Gowa kembali menyergap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Mereka adalah RL (34) dan FSP (26) yang merupakan warga Kecamatan Bontonompo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gowa, Senin (5/8/2019).
“Sat Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya terpaksa menerima tindakan tegas terukur dari petugas karena melawan saat dilakukan penunjukan barang bukti,” terang AKP M. Tambunan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 52 sachet bening berisi sabu yang ditotalkan seberat 20 gram, yang diperolehnya dari Kota Makassar untuk dijual ke konsumennya seharga Rp.100.000-Rp.150.000 per sachetnya.
“Diakui pelaku, praktik pengedaran sabu ini telah dilakukannya sejak Februari 2019 lalu, dengan menyasar pemuda di Kecamatan Bontonompo sebagai konsumennya,” beber Kasubbag.
Selain itu, pelaku juga diketahui meraup keuntungan hingga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) jika berhasil menjual sabu tersebut dengan paket isi lima gram.
“Jadi, pelaku FSP ini berperan sebagai bandar dan dapat memesan sabu sebanyak lima gram setiap bulannya untuk diedarkan,” ujarnya.
Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (*RP)





