INFOSULSEL.COM, SIDRAP – Satuan Narkoba Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Badollahi, SH meringkus terduga penyalahgunaan narkotika menyerupai ekstasi.
Sedikitnya ada tiga pelaku yang dibekuk, mereka ialah DA alias Dedi (22), MR alias Rahman (20), dan perempuan inisial NN alias Nova (19) diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Sidrap di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Lawawoi, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap, Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya transaksi narkoba di sekitar Jl. Jend. Sudirman, Kel. Lawawoi, Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap sehingga anggota menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencoba menyamar sebagai pembeli.
Polisi yang menyamar pun menghubungi dan memesan barang, dari hasil kesepakatan dari pelaku DA alias Dedi harga yang dikenakan Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) perbijinya. Dari hasil transaksi langsung, petugas berhasil mengamankan lelaki DA alias Dedi dan rekannya serta menyita barang bukti narkotika.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan barang bukti tersebut bukanlah ekstasi, melainkan obat generik (Paracetamol) yang diubah bentuknya dengan cara mengamplas merk obat dan merubahnya dalam bentuk yang menyerupai ekstasi merk domino,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Badollahi melalui rilis yang diterima, Jumat (16/8/2019).
Dikatakan Badollahi, pelaku menjalankan bisnis gelapnya itu dengan menipu para pembelinya. Alih-alih menjual narkotika, ia malah menjual obat yang diubah menyerupai ekstasi.
“Diakui DA alias Dedi, dirinya melakukan hal tersebut karena terinspirasi atas transaksi narkotika (sabu) yang pernah digelutinya. Ia juga pernah ditipu, ia pernah diberikan garam oleh si pengedar,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita butir yang diduga obat Paracetamol yang menyerupai ekstasi, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna putih dan satu unit Handphone merk Vivo warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan persangkaan Undang-Undang Kesehatan (perdagangkan/edarkan sediaan farmasi tanpa izin). (*RP)





