Polisi Tangkap 8 Perusuh di Cafe Komandan

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penyerangan posko kelompok suporter Gue PSM, Kafe Komandan, di Jalan KH. Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019) petang.

Bacaan Lainnya
“Awalnya sembilan orang. Setelah pendalaman, ternyata sampai saat ini delapan orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, Jumat (9/8/2019) kepada awak media di Jakarta.

Penyerangan terjadi saat anak-anak Makassar menggelar nobar final Piala Indonesia di Cafe Komandan. Saat itu PSM mengalahkan Persija 2-0. Kemenangan itu disambut gembira dan merayakan kemenangan itu.

Para pelaku yang kebetulan melintas dan melihat keriuhan itu, tiba-tiba menyerang dengan batu serta barang-barang lainnya kepada suporter PSM yang ada di Kafe Komandan.

“Mereka spontanitas merasa tidak menerima, lalu melakukan tindakan pelemparan dan lain-lain. Dari hasil keterangan alasannya seperti itu,” terang
Kombes Indra Jafar.

Polisi juga mendapatkan bukti dari hasil rekaman CCTV. ” Ini kita gali jadi dasar menangkap para pelaku,” sambungnya.

Menurut Indra Jafar, dari 8 pelaku, ada 3 tersangka yang masih di bawah umur.

“Lima orang kita tahan. Tiga lainnya dengan jaminan orangtua. Tapi tetap kita proses kasusnya tapi tidak ditahan,” paparnya.

Berikut ini idenntitas para pelaku:

1.GDP (24 th), melempar batu ke suporter PSM Jabodetabek (GUE PSM) sebanyak 8 kali, pekerjaan pengamen.
2. SF (18 th), melempar batu ke suporter PSM Jabodetabek (GUE PSM) sebanyak 3 kali, pekerjaan tukang parkir.
3. FR (18 th), melempar batu ke TKP sebanyak 3 kali, pekerjaan pegawai kafe.
4. S (19 th), melempar batu ke suporter PSM, Jabodetabek (GUE PSM) sebanyak 3 kali, pekerjaan tukang parkir.
5. TR (19 th), melempar batu, pekerjaan pelajar SMK.
6. ZA (18 th), melempar batu ke TKP sebanyak 3 kali, pekerjaan pelajar SMA.
7. AS (15 th), melempar batu ke TKP sebanyak 5 kali, pekerjaan pelajar.
8. MRS (17 th), melempar batu ke suporter PSM Jabodetabek (GUE PSM) sebanyak 3 kali, pekerjaan pelajar.

Selain itu, tersangka GDP dan S merupakan kakak beradik. Para tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Tidak ada korban jiwa dari peristiwa itu. Hingga saat ini, Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mencari tahu kemungkinan adanya tersangka lain. Buntut peristiwa itu, satu mobil roda empat milik suporter PSM dan satu mobil patroli mengalami kerusakan.

Indra berharap, ke depannya masyarakat khususnya para suporter agar tidak mudah terpancing emosi jika tim kesayangannya mengalami kekalahan.

“Persoalan ini dianggap clear, para korlap sudah bertemu dan akur-akuran, tidak ada masalah. Mohon tidak berkepanjangan dari kedua belah pihak. Karena merugikan orang lain, diri sendiri, dan kenyamanan menonton pertandingan,” kata Indra.

(asriel)

Pos terkait