Sat Narkoba Polres Maros Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo Y

INFOSULSEL.COM, MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap peredaran gelap ribuan butir obat daftar G siap edar di wilayah hukumnya.

Obat daftar G berlogo Y sejenis pil koplo sebanyak 4.512 butir tersebut, didapati dari seorang pengedar berinisial AH (35), warga asal Bantimurung, Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Doris Hadiana menerangkan, obat daftar G tersebut telah dikemas dalam bentuk paketan dan siap edar sebanyak 902 sachet. Diakui pelaku, obat terlarang tersebut rencananya akan diedarkan di kalangan anak muda atau pelajar di daerah Maros.

Menurutnya, pelaku menargetkan kalangan pelajar karena harganya yang terbilang murah. Setiap bungkusnya yang berisi 6 butir, dijual oleh pelaku dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

“Harganya pun terbilang terjangkau, bagi anak muda ataupun pelajar, hanya sekitar Rp.20.000,- per enam biji. Mereka memang menyasar generasi muda sebagai objek pasarnya,” beber Doris Hadiana saat dimintai keterangan, Jumat (2/8/2019).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Maros dan pihaknya masih terus mengejar pemasok pil koplo berlogo Y tersebut.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku AH, dirinya menyebut ia sudah tiga bulan menjual obat-obatan terlarang itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setiap menjual 4.000 butir obat Y, AH bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah,” ungkapnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, pengungkapan ribuan obat daftar G tersebut merupakan rangkaian Operasi Antik Lipu 2019 yang digelar jajaran Polres Maros sejak 16 Juli hingga 4 Agustus mendatang. (*RP)

Pos terkait