Ketiban Apes, Sudah Ditembak Residivis Ini Dihukum 7 Tahun Penjara

INFOSULSEL.COM, GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa meringkus seorang residivis spesialis cungkil sadel motor yang seringkali beraksi di Kabupaten Gowa.

Pelaku berinisial ML alias Lanto (41) diringkus di Jl. Poros Malino, dan terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan bahkan berusaha merampas senjata petugas saat dilakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Gowa, Jumat (2/8/2019).

“Seorang residivis spesialis cungkil sadel motor yang selama ini meresahkan masyarakat Gowa akhirnya berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polres Gowa. Ia adalah ML alias Lanto (41), warga Jl. Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar,” jelas AKP M. Tambunan dalam keterangannya.

Diakui pelaku, aksi tersebut dilakukannya sendirian, dengan cara mobile dan mencari target menggunakan sepeda motor, kemudian membuntuti korbannya lalu mengambil barang korban yang disimpan di dalam sadel motor.

“Dari serangkaian aksi kejahatannya, tercatat jumlah hasil curian tertingginya saat ia mengambil uang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) di sadel korbannya, dengan TKP di Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang diantaranya satu unit sepeda motor, satu lembar baju kaos merah, satu lembar celana jeans warna biru, satu lembar baju kaos biru, dan satu lembar celana jeans warna silver.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (*RP)

Pos terkait