INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini nampaknya cocok menggambarkan nasib yang dialami Soedirjo Salim alias Jen Tang, saat ini.
Mengapa tidak. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) 1 November 2017 silam keesokan harinya pengusaha asal Makassar ini bersama istri menghilang bak ditelan bumi.
Jen Tang diduga terlibat dalam kasus korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Lama dicari, bahkan rumah dan show room mobilnya di Jl Gunung Bawakaraeng, pun sudah digeledah berkali-kali. Namun pengusaha yang dikenal licik ini tak kunjung ditemukan. Oleh Kejati Sulsel ia ditetapkan masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan pada awal Desember 2018.
Namun pelarian sang buronan kelas kakap selama dua tahun, ini terhenti. Sekitar pukul 00.15, Kamis (17/10/2019) Jeng Tang akhirnya ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di sebuah hotel berbintang di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
‘’Jen Tang sudah kami tangkap,” ujar Jan S Maringka, mantan Kajati Sulsel yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelkam) Kejagung, Kamis (17/10/2019).
Saat ini Jen Tang sementara diamankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk selanjutnya diterbangkan ke Makassar, Kamis malam.
“Perbuatan tersangka menyebabkan terhambatnya pembangunan Pelabuhan Makassar New Port, yang termasuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kawasan Indonesia Timur,” ungkap Jan.
Menurut Jan, perbuatan Jeng Tang, menyebabkan kerugian negara senilai Rp 500 juta. Ia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.
Jen Tang dijerat Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jen Tang merupakan buron ke 345 yang terjaring operasi tabur 31.1. Operasi tersebut digagas Jamintel sejak 2018. Operasi itu juga memberi pesan ke pelaku bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.
(Riel)





