INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kurang lebih 100 orang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Ampak) kembali menyambangi Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis siang, (21/11/2019).
Hal itu dilakukan guna mempertanyakan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015 sebesar Rp39 miliar.
Tak hanya itu, mereka ngotot hendak bertemu langsung pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulsel tersebut dengan alasan, hendak memperlihatkan langsung dan menyerahkan bukti-bukti terkait kejanggalan kasus DAK 2015 yang justru dipecah-pecah menjadi 126 paket yang kemudian diberikan kepada orang-orang dekat Bupati Enrekang, Muslimin Bando untuk dikerjakan.
“Padahal, DAK 2015 ini sebenarnya diperuntukkan untuk proyek pembangunan bendung jaring baku air Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, tetapi pada pelaksanaannya di lapangan dialihkan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan,” terang Jendral Lapangan Aksi, Nur Alim.
Aksi yang sempat memacetkan jalan di seputar Urip Sumoharjo ini menurutnya adalah aksi yang kedelapan kalinya, Ampak menginginkan penanganan serius dalam kasus ini.
“Kami ingin memperlihatkan bagaimana proses uang cair ke rekening rekanan lebih duluan ketimbang penetapan pemecahan paket menjadi 126 paket. Serta kontrak yang memang sudah ada dua bulan sebelum adanya kepastian di tanggal 30 Desember untuk dipecah-pecahkan menjadi 126 paket yang kami sebut sebagai pencairan siluman,” tambahnya.
Nur Alim berharap, penegak hukum di Kejati tidak menutup mata akan kejadian luar biasa di Kabupaten Enrekang ini.
“Sebagaimana yang kita ketahui korupsi sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa setara dengan teroris dan harus menjadi lawan bersama. Kasus DAK Enrekang adalah kejadian luar biasa,” jelas Nur Alim yang juga Kepala Bidang Advokasi Dai Organisasi Hisma.
Setelah mengetahui pimpinan Kejati meninggalkan lokasi, massa dari Ampak kemudian meminta masuk ke dalam pelataran untuk membentangkan spanduk bertuliskan ‘Gedung Ini dalam Pengawasan Ampak’. Sambil menutup mulutnya mereka berdiri di belakang spanduk yang dibentangkan sebagai mosi tidak percaya kepada penegak hukum di Kejati yang bungkam akan kasus korupsi di Kabupaten Enrekang.
“Kami minta Kejati jangan bungkam dalam penuntasan korupsi DAK Enrekang, sebab nyata telah terjadi pelanggaran pada DAK Rp39 miliar ini,” pungkasnya. (Dir)





