Disidak Komisi C, Izin Hotel Mercure Tak Sesuai

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Menggelar inspeksi mendadak, Komisi C menemukan maladministrasi alias pelanggaran administrasi yang dilakukan management hotel Marcure, Jalan AP Pettarani, Senin (2/12/2019)

Ketua komis C DPRD Bidang Pembangunan, Abdi Asmara menyebutkan pelanggaran administrasi itu berupa perbedaan nama dalam perizinan, dimana nama yang digunakan dalam sejumlah izinnya adalah PT Telkom Neo.

Bacaan Lainnya

“Ada pelanggaran administrasi dengan nama yang berbeda. Nama yang tertera di perizinan adalah PT Telkom Neo. Sementara operasionalnya hotel Mercure, bukan Telkom,” ungkapnya.

Atas temuan ini sekertaris DPC Partai Demokrat itu mengaku akan merekomendasikan hal ini pada Pemerintah Kota Makassar.

“Dari segi penindakan bukan ranahnya legislatif tetapi pemerintah. Ini temuan, cacat administrasi . Kita akan minta pertanggungjawaban dari pihak hotel. DPRD akan mengeluarkan rekomendasi ke pemkot untuk menindaklanjuti temuan sidak hari ini,” pungkas Abdi.

Sementara itu, HRD Hotel Mercure, Ambun tak menampik temuan tersebut, hanya saja kata dia, perubahan nama adalah hal biasa dan saat ini pemgurusannya sementara dilakukan.

“Perizinannya yang mengurus itu PT Graha Yasa Selaras. Jadi sebelumnya PT Neo Telkom berubah menjadi Mercure. Namanya sesuatu yang dibangun kan bisa jadi ada perubahan nama,” kata Ambun.

Diketahui dalam sidak ini turut hadir perwakilan masing-masing dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). (Andi/Dir)

Pos terkait