INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Perusda Sulsel yang telah ada sejak tahun 1976 diakui Sekertaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani sengaja dibentuk untuk menjajal bisnis properti, sayangnya Perusda gagal bersaing dengan perusahaan swasta.
“Untuk itu Perusda Sulsel perlu melakukan reorientasi sifat dan tujuan usahanya dari semula mix dengan prima public service menjadi profit motif,” ungkapnya dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan gubernur terkait Ranperda perubahan Perusda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Senin (9/12/2019).
Gagal berkompetisi, Perusda memang saat ini tengah diupayakan untuk diubah menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), namun hingga saat ini persetujuan DPRD Sulsel diperlukan sebagai pihak yang berwenang dalam pembentukan legislasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Perusda Sulsel, Taufik Fachruddin yang ditemui usai Paripurna mengatakan perubahan status hukum perusda menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) ini memang diusulkan, mengingat terbatasnya Perusda selama ini.
Menurutnya dengan perubahan status ini nantinya, pihaknya akan mudah mendapatkan kegiatan usaha baik lokal maupun dari luar negeri, lantaran telah menggunakan payung hukum perseroan terbatas.
“Dengan menggunakan payung hukum perseroan, tentu bisnis-bisnis dari dalam dan luar negeri akan mudah untuk kami (bersaing),”ungkap Taufik lagi.
Olehnya kedepan jika Peraturan Daerahnya telah disetujui dan disahkan, Taufik mengaku Perseroda ini akan mudah membangun Holding Company dan menghasilkan banyak uang untuk menyumbang dalam PAD Sulsel nantinya. (Dir)





