THM yang Melanggar Segera Ditindak

Sejumlah PSK menunggu pelanggan di dalam salah satu THM.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Makassar kerap jadi sorotan masyarakat. Dimana didapati jam operasional yang sering dilanggar oleh pengusaha THM.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karouke, klub malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Makassar, Kasrudi menegaskan, terkait THM yang didapati menyalahi aturan secepatnya akan dilakukan penindakan secara tegas.

Politisi Gerindra itu berjanji dalam waktu dekat secepatnya akan berkoordinasi dengan Satpol-PP.

“Bagi yang melanggar harus ditindaki, tanpa ada tebang pilih,” ujar Kasrudi, Selasa (17/12/2019).

“Semua THM yg beroperasi di makassar harus mentaati Perda yg ada dan kalau ada yang melanggar harus di tindaki dan saya akan berkoordinasi ke Satpol-PP untuk penindakannya,” lanjutnya.

Selain itu, kerap kali didapati bar yang bertopeng, dimana terlihat cafe dan resto tetapi didalamnya terdapat diskotik. Hal ini Kasrudi mengaku masih akan melakukan peninjauan terkait surat izin usahanya.

“Kalo ini betul perlu di liat dulu izinnya. Kalau kita dapati ada yang tidak sesuai izin laporkan ke kami, nanti kami minta ke satpol pp untuk menindaki,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, mengaku, telah melakukan inspeksi mendadak ke THM mana saja yang melakukan pelanggaran baik dari segi keamanan maupun izin tempat tersebut.

“Inikan sudah mengganggu ketenteraman dan kenyamanan karena ada jam operasional dan kalau tidak ada izin, yah melanggar,” ujar Iman Hud, dilansir dari Kabarnews.com.

“Cuman kalau menentukan sanksi atau hukuman itu harus penyidikan dan penyelidikan dan Perda ini ada instansi teknis makanya kita berkordinasi langkah-langkah apa yang kita lakukan dalam menentukan penentuan sanksi daripada Perda tersebut,” sambungnya.

Selain THM Royal, Satpol PP juga merazia D’Maleo Hotel, di Jalan Pelita Raya, Noyu Cafe, Jalan Syarif Al Qadri, dan terkahir Publiq Dine & Wine Jalan Arief Rate. (andi/riel)

Pos terkait