INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengapresiasi komitmen DPRD Kota Makassar yang tengah membahas dua Ranperda, Pemukiman Kumuh dan Produk Hukum Daerah Kota Makassar.
“Kita sangat apresiasi komitmen anggota dewan yang ingin mengurangi pemukiman kumuh. Dengan adanya Ranperda tersebut Insya Allah akan menjadi kewajiban bagi Pemkot untuk mengabaikan pemukiman-pemukiman kumuh yang ada di kota Makassar,” kata Penjabat Walikota Makassar, M Iqbal S Suhaeb kepada wartawan di gedung DPRD Makassar, Kamis (16/1/2020).
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menyebutkan bahwa Ranperda tentang Rumah Kumuh bersifat komprehensif.
“Ada preventif dan dekoratifnya termasuk pelayanan kesehatan dan tentu saja lingkungannya harus diperbaiki. Jadi secara komprehensif,” beber Iqbal.
Ia mengakui sebenarnya Pemkot Makassar sudah memprogramkan hal tersebut. Hanya saja menurut Iqbal masih sporadik di beberapa tempat. Ia berharap ke depannya bisa menghilangkan pemukiman kumuh di kota Makassar secara menyeluruh.
Terakhir, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulawesi Selatan itu menyatakan bahwa Ranperda ini sifatnya tidak hanya sebagai payung hukum, namun lebih kepada perintah.
Sebelumnya, ketua Pansus Ranperda Rumah Kumuh, Fasruddin Rusli menyebutkan, fungsi Perda sebagai akses pemerintah untuk melakukan pembenahan kualitas pemukiman yang ada di kota Makassar, utamanya bagi warga yang tidak mampu.
Pemukiman kumuh ada di 15 kecamatan. Bersama Dinas Perumahan secepatnya akan meninjau rumah-rumah yang layak untuk dilakukan rehabilitasi.(andi)





