Kasus Orang Tua Siswa yang Menampar Siswi SD Berakhir Damai

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Kasus penamparan siswi SD beberapa pekan yang lalu, berakhir damai. Ayah korban mencabut laporannya di polisi.

Sebelumnya Daeng Manting yang sempat ditersangkakan dijerat  pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

“Damai. Jadi ada pencabutan laporan dari pihak pelapor atau dari ayah korban,” ujar Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana Aryawan seperti dikutip dari laman detik.com, Senin (6/1/2020).

Berawal dari video yang tersebar di dunia maya, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk menemukan keberadaan Daeng Manting. Di video tersebut terlihat tersangka memakai korban dan menampar wajah korban, hingga mengundang komentar netizen.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tenri Pallalo mengatakan bahwa ini adalah keputusan yang terbaik.

“Kami sudah diskusi dengan pihak kepolisian, soalnya pelaku memiliki sembilan anak, dan anak bungsunya berusia 1,5 tahun dan masih menyusui,” ujar Tenri Pallalo kepada wartawan Infosulsel.com, Senin (6/1/2020).(lang)

Pos terkait