INFOSULSEL.COM MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu menyatakan pihaknya akan menindaki secara tega kepada semua perusahaan-perusahaan yang menyalahi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Seluruh investor-investor dan pengusaha yang ingin menbuat suatu perusahaan awal gagasannya adalah bagaimana memikirkan kesejahteraan terhadap tenaga kerja, dan kemudia memikirkan angsuran kesehatan terhadap karyawan,” ujar Al Hidayat, Rabu, (5/2/2020).
Menurut Hidayat, perusahaan harus merujuk pada standarisasi upah minumum kota (UMK) yang telah ditetapkan.
“Perusahaan harus ikut pada upah minimum standar layak hidup untuk tenaga kerjanya yang meliputi perlindungan ketenagakerjaa, ditempat mereka kerja,” lanjut Hidayat.
“Saya meminta kepada pemerintah kota Makassar, untuk mengawasi kepada perushaan memperhatikan suatu perusahaan, jangan hanya bisa membangun beru tidak berfikir secara kemanusiaan terhadap ketenaga kerjaanya,” terangnya.
Terakhir, Hidayat menegaskan, untuk perushaan yang diketahui melakukan pelanggaran dari segi standarisasi gaji akan segera ditindaki oleh Komisi D DPRD Makassar.
“Sekarang ini di kota Makassar masih banyak hal yang seperti itu masih banyak yang upah minimum tapi secara proses kita menanggapi bergerag bersama komisi D dan dinas ketenaga kerjaan untuk bagaimana mencari solusinya dan akan menegur perusahaan-perusahaan yang tidak akan memberikan upah minimum,” pungkas Hidayat.(calu)





