Mahasiswa Enrekang Desak Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DAK

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Lambatnya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang, Sulsel terus menuai sorotan dari kelompok mahasiswa. Salah satunya berasal dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Ampak) yang selama ini konsen mengawal penuntasan kasus ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Ampak kembali mendatangi Kantor Kejati Sulsel di Makassar mempertanyakan keberlangsung kasus ini, Selasa (11/2/2020).  Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam aliansi ini, mempertanyakan bagaimana penanganan dari Kejati Sulsel terkait kasus korupsi bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang dipecah-pecah menjadi 126 paket ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang. Proyek ini senilai Rp39 miliar bersumber dari DAK tahun anggaran 2015.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi kedelapan ini, jendral lapangan, Iswaldi, mengakui, kecewa lambatnya penyelesaian kasus dugaan korupsi DAK di Kabupaten Enrekang. Padahal kasus ini telah dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Namun  sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Iswaldi mengatakan, jelas-jelas DAK alokasi khusus untuk Kabupaten Enrekang diperuntuhkan untuk bendung jaringan air baku Sungai Tabang di Kecamatan Maiwa. Namun dalam kegiatan lapangannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang memecahnya menjadi 126 paket proyek.

“Kuat dugaan 126 paket proyek tersebut fiktif. Sebab dari proses pelelangan, penerbitan surat kerja, dan pencairan anggaran ke para kontraktor telah ada sejak 18 September 2015, sementara pembahasan proyek disahkan pada 30 Oktober 2015. Dari dasar inilah kami menganggap bahwa telah terjadi tindakan korupsi di Kabupaten Enrekang,” terangnya.

Saat ditemui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, massa aksi mempertanyakan progres yang dilakukan Kejati dalam lima bulan terakhir ini. Termasuk mempertanyakan bagaimana janji Kepala Kejati (Kajati) Sulsel dalam penuntasan kasus ini. Sesuai janjinya mulai dari dugaan suap, sehingga dana ini bisa turun ke Enrekang juga mark up anggaran terkait kasus ini, namun Kasi Penkum masih kordinasi dengan pihak penyidik dan baru akan mencari tahu terkait progres ini, sehingga massa aksi kecewa.

Mereka meminta untuk menemui langsung Kajati untuk meminta melakukan apa yang sempat dibahas di akhir 2019 lalu, yakni  berjanji pada awal Januari akan mempercepat kasus DAK Enrekang dan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Namun massa tidak ditemui Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar.

Massa pun mulai menutup Jl Urip Sumoharjo. Aksi bakar ban pun dilakukan sambil berorasi. Mereka menyampaikan lima tuntutan. Di antaranya usut tuntas mark up anggaran pada kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Enrekang,  mendesak Kejati Sulsel tidak bermain-main dalam penuntasan kasus DAK Kabupaten Enrekang.

”Mendesak Kejati untuk secepatnya merilis tersangka DAK Kabupaten Enrekang dan mengevaluasi penyidik yang menangani kasus DAK Kabupaten Enrekang,” teriak Iswaldi.

Sebelum membubarkan diri, lswaldi berjanji akan kembali untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi. (riel)

Pos terkait