INFOSULSEL.COM, JAKARTA –– Persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Nikita Mirzani mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai kejadian saat Nikita disebut memukul mantan suaminya, Dipo Latief pada Juli 2018 lalu.
Peristiwa itu terjadi di area parkir kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu Nyai, sapaan Nikita sedang marah dengan salah satu rekan Dipo, Ferdiansyah atau Kuproy.
Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro. Asbak itu kemudian dilemparkan kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy yang duduk di bangku belakang. Namun, ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang bermaksud melerai terdakwa,” papar JPU.
“Karena terdakwa merasa jengkel kepada Dipo yang sudah menghalanginya, terdakwa kemudian memukul suaminya itu dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone, yang mengenai kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah,” sambungnya.
Akibat perbuatan Nikita, Dipo mengalami luka memar di kepala dan hidung. Nikita juga didakwa dengan pasal penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2,8 tahun.
“Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua, 335 ayat 1 ke 1 KUHP,” katanya.
Mendengar dakwaan dari jaksa, Nikita mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi.
(Sumber: Viva.co.id)





