Polisi Makassar Bongkar ‘Pabrik’ Sinte di Apartemen Mewah

Para tersangka dan barang bukti tembakau sintetis jenis gorilla yang diamankan di Apartemen Vida View, di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (23/2/2020).(FOTO: IDNTIMES)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, membongkar bisnis peredaran gelap narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Vida View, di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (23/2/2020).

“Pengungkapan kasus narkoba golongan satu ini menggunakan tembakau sintetis. Tersangkanya sebanyak 21 orang. Mereka diatangka di empat kamar berbeda,” jelas Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo dalam ekspos hasil tangkapan di tempat kejadian perkara, Selasa (25/2/2020).

Ibrahim menjelaskan terungkapnya aktivitas bisnis narkoba di apartemen tersebut berkat laporan masyarakat. Setelah memantau dan menggelar penyelidikan awal, petugas lalu menggerebek empat kamar berbeda di apartemen mewah itu.

Awalnya, petugas menangkap lima orang tersangka di kamar Asthon Nomor 19 A lantai 19. Di situ petugas mengamankan belasan paket barang bukti tembakau sintetis. Setelah melanjutkan penyelidikan, petugas kemudian kembali mengamankan tersangka lain di tiga lantai berbeda yakni di lantai 20, 21 dan 22. Total tersangka yang diamankan 21 orang.

“Barang buktinya kita temukan di berbagai tempat yang berbeda juga. Sebagian ada yang disimpan di dalam pot di sekitar area apartemen ini,” ujar Ibrahim.

Enurut Kombes Ibrahim, para tersangka memproduksi kembali tembakau sintetis di empat kamar berbeda. Para tersangka berperan meracik dan membagi barang bukti tembakau yang dipesan dari luar Sulawesi Selatan.

“Variatif barang buktinya, ini ada yang lebih dari 100 sampai 200 gram. Kita belum cek detail totalnya tapi kita perkirakan lebih dari satu kilo,” ungkap Ibrahim.

Petugas mengamankan barang bukti tembakau sintetis atau tembakau gorilla dengan beragam alat produksi. Seperti timbangan, alat isap, ratusan saset kosong, hingga beberapa unit kartu ATM dan buku rekening berbagai bank.

Para tersangka yang rata-rata berusia 20 hingga 25 tahun itu merupakan warga Kota Makassar. Tersangka dijerat Pasal 112, 114 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Seluruh tersangka saat ini masih diamankan di Mako Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.(riel)

Pos terkait