Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Didakwa Pencemaran Nama Baik

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM, MAKASAR — Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan Risman, dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (21/2/20202).

Ia didakwa pasal 311 ayat 1 KUHP subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.  Korbannya, Rusdin Abdullah, mantan bendahara Golkar Sulsel. Meski didakwa bersalah, Risman tidak akan mengajukan eksepsi.

Bacaan Lainnya

Jaksa penuntut umum Andi Irfan mengatakan, ucapan Risman yang menyebut kekacauan di Musyawarah Daerah Golkar di Sulawesi Selatan Juli 2019 disebabkan oleh Rusdin Abdullah,  adalah tidak benar.

Saat itu, Risman menyebut Rusdin menyuruh dua kader Golkar membagikan selebaran untuk menolak acara tersebut. Namun setelah diselidiki, dua orang yang membagikan selebaran penolakan acara mengaku atas inisiatif sendiri.

Itulah mengapa Risman didakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.    “Tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahui,” ucap Irfan, Jumat (21/2/2020).

Sidang kasus penghinaan ini ditunda Senin (24/2/2020) pekan depan. Agendannya, pemeriksaan saksi-saksi.(riel)

Pos terkait