INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Mantan Kepala Biro di Pemerintah Provinsi Sulsel, M Jumras, akhirnya melayangkan permintaan maafnya pada Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah di Polrestabes Makassar, Kamis (21/11/2019).
Jumras memang telah dilaporkan oleh Gubernur bertitel Professor tersebut, usai membeber sejumlah keterangan dalam sidang hak angket beberapa bulan lalu.
Keterangan Jumras yang berlebihan dianggap Gubernur telah mencemarkan nama baiknya. Hasilnya Jumras harus berhadapan dengan hukum dan hingga saat ini proses penyidikan telah selesai dan tinggal menunggu penetapan tersangka.
“Ijinkan saya pada hari ini menyampaikan secara terbuka permohonan maaf saya kepada bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Bapak Prof dr Ir HM Nurdin Abdullah atas kekhilafan saya, yang membuat nama baik beliau tercemar, sehingga dari pada itu saya sadar, Ikhlas tulus, dan sekali lagi saya memohon maaf kepada beliau sebagai pemimpin, dan sekaligus sebagai orang tua saya, untuk bisa membuka pintu maaf dengan ikhlas untuk saya dan menerima permintaan permohonan maaf saya,” ungkap Jumras di Polrestabes Makassar siang tadi.
Sementara itu Pihak Polrestabes Makassar mengaku proses hukum pada terlapor hingga saat ini tetap berjalan, kecuali jika kemudian Gubernur Sulsel berkenan mencabut laporannya.
“Prosesnya tetap kita lanjutkan, nanti tergantung bapak gubernur, kalau dia cabut (laporannya) nanti diliat perkembangannya apa petunjuk pimpinan,” beber Kanit Tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Supriadi.
Saat ini menurutnya proses hampir rampung, pemeriksaan 10 saksi telah dilakukan, sehingga proses selanjutnya tinggal melakukan penetapan status tersangka.
Sebelumnya diketahui, Jumras memang sempat menuding Gubernur Nurdin Abdullah telah menerima mahar Rp 10 miliar dari oknum pengusaha pada Pemilihan Gubernur 2018 lalu.
Namun Nurdin membantah tudingan Jumras dan memintanya untuk mencabut pernyataannya. Sayang Jumrah kala itu berkeras, hingga akhirnya Nurdin melalui tim hukumnya bergerak dan melaporkan Jumras ke Polisi. (Chaidir)





