INFOSULSEL.com, MAKASSAR – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian di setiap penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu.
Berbagai kebijakan baru dibuat demi mengikat kelompok abdi negara ini agar tidak main mata dengan Calon Kepala Daerah ataupun partai tertentu.
Terbaru, dikabarkan jika seorang ASN kedapatan tidak netral di Pilkada Serentan 2020 akan berpotensi mendapatkan sanksi berupa pemblokiran database.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyebutkan, kebijakan yang dibawahi oleh KemenpamRB ini akan diberlakukan pada Pilkada 2020.
“Dampak dari pemblokiran ini yah tidak bisa terima gaji nanti, karena databasenya terblokir,” ungkap Laode Arumahi, Rabu (11/3/2020).
Laode menjelaskan, kebijakan ini diharapkan akan menekan secara serius kerja-kerja ASN agar tidak terlibat politik praktis.
“Beberapa waktu lalu itu kami berdiskusi di salah satu hotel di Makassar usai acara kampanye Deklarasi Netralitas ASN perihal kebijakan ini. Ada KASN juga,” ungkap Laode Arumahi.
Sekedar informasi, netralitas ASN di Makassar menjadi salah satu indikator yang menyebabkan Kota Makassar naik di posisi 3 daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dari 127 daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Data itu terlihat dalam hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 yang dirilis oleh Bawaslu RI di Jakarta belum lama ini.
(gun)
red: gun





