INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Beredar di medis sosial dokumen Kota Makassar yang mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementrian Kesehatan.
Pengajuan PSBB Kota Makassar ini terlihat telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tertanggal, 15 Mei 2020.
Dalam surat PSBB tersebut tercantum empat poin:
- Peningkatan jumlah kasus PDP dan konfirmasi positif Covid-19 menurut waktu di Kota Makassar.
- Penyebaran kasus PDP konfirmasi positif Covid-19 menurut waktu di Kota Makassar.
- Kejadian transmisi lokal Covid-19 di Kota Makassar
- Kesiapan daerah tentang aspek kebutuhan dasar, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran pengaman jaring sosial dan aspek keamanan.
red: gun





