INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komplain yang dikemukakan mantan Dekan FKM UMI, Dr. R.Sudirman melalui kuasa hukumnya tidak beralasan. Pasalnya, secara institusi, mekanisme penjaringan dan seleksi calon Dekan FKM UMI sudah sesuai aturan yang berlaku dalam lingkungan UMI.
Pelantikan Dekan FKM masa amanah 2020-2024 sesuai aturan dan secara prosedural dari setiap tahapan mulai penjaringan hingga pelantikan Dekan FKM UMI yang baru.
Mantan Dekan FKM, Dr. R Sudirman yang saat itu menjabat sebagai dekan dan sekaligus sebagai Ketua Senat Fakultas Kesehatan Masyarakat UMI mengetahui secara detail.
Dr R Sudirman yang mengusulkan dua nama yang diusulkan ke Rektor sebagai bagian dari tahapan penjaringan Calon Dekan FKM UMI untuk mengikuti tahap selanjutnya.
“Jadi, jika hal yang dipersoalkan Dr Sudirman, kami kembalikan bagaimana konsistensinya sebagai Ketua Senat FKM saat itu,” kata Ketua Tim Hukum Rektor UMI Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH,MH dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/4/2020).
Sufirman mengatakan, tahapan penjaringan Calon Dekan tiga Fakultas termasuk FKM UMI, mulai Rapat Senat Fakultas untuk pembentukan Panitia Penjaringan Bakal Calon (balon) dekan hingga pelantikan awal April 2020, merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Tata Tertib dan Jadwal Pelaksanaan Penjaringan balon
Dekan/Direktur PPs di lingkungan UMI Nomor 3890 tahun 2019.
“Jadwal penjaringan calon Dekan secara detail tertulis secara jelas, tanggal dan tahapan kegiatan yang merupakan bagian dari surat keputusan tersebut. Hal itu telah disampaikan ke tiga fakultas yang sementara melakukan proses penjaringan calon dekan saat itu, Hukum, Pertanian dan FKM,” tutup Sufirman.
(rls)





