PSBB Diberlakukan, Pemkot Kecam Toko Non Bahan Pokok Beroperasi

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melarang keras seluruh usaha diluar penyediaan Sembilan Bahan Pokok (Semabako) dan usaha kesehatan untuk beroperasi.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, Kamis (23/04/2020).

Bacaan Lainnya

Ismail menegaskan, tidak akan memberikan ampun apabila ketahuan beroperasi saat PSBB.

“Di luar dari aktivitas kebutuhan pokok dilarang. Kalau ada yang buka langsung kita tutup. Begitu pun kalau ada pengunjung yang datang langsung kita suruh pulang,” tegas Ismail.

Selain itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar ini juga menjelaskan, saat pemberlakuan PSBB, tidak ada lagi toleransi terhadap yang melanggar.

Waktu uji coba PSBB, kata Ismail, sudah cukup memberi informasi dan imbauan kepada masyarakat.

Lebih jauh, bila ada toko yang dikecualikan selain dari yang menyediakan bahan pokok. Hal tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru nantinya.

“Kalau satu diizinkan pasti semua mau buka. Padahal kita ingin membatasi pergerakan orang,” ungkapnya.

Adapun yang diperbolehkan keluar rumah saat PSBB hanya yang memiliki kepentingan mendesak. Misalnya saja, mereka yang hendak makan dan melakukan aktivitas yang sangat penting.

“Di luar dari itu, semua dilarang,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Ismail menyebut pihaknya bakal bertindak tegas pada pelanggar. “Artinya tidak patuh pada aturan pemerintah,” pungkas Ismail. (andi)

Pos terkait