INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –— Sebanyak 1.200 personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP guna mengamankan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai 24 April.
Petugas gabungan ini akan bertugas untuk menertibkan warga yang masih melanggar aturan PSBB.
‘’Polda Sulsel akan menyiapkan seribuan personel guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar. Selain dari unsur Kepolisian juga disiapkan ratusan personel pengamanan dari TNI dan Pemda,” jelas Kepla Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (18/4/2020).
Ibrahim Tompo mengatakan, PSBB diterapkan setelah adanya persetujuan dari Kementerian Kesehatan. Masyarakat diharapkan bisa mematuhi PSBB ini demi kepentingan bersama.
Pihak kepolisian sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankann penerapan PSBB, berupa pemberlakuan sistem pengamanan kota (sispamkot). Dalam penerapannya, Kepolisian akan melakukan pola preventif dan represif, berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan jalan untuk membatasi gerak masyarakat.
“Pembuatan pos-pos penjagaan akan dibuat di beberapa tempat. Kami tetap mengedepankan langkah preventif. Kemudian upaya terakhir represif jika warga tidak taat.,” katanya.
Selain itu, juga akan dilaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.
Sementara itu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta pengurus RT dan RW dapat berperan maksimal selama masa PSBB. Mereka menentukan sukses atau tidaknya kebijakan tersebut di Kota Makassar.
“Jajaran TNI dan Polri hanya mem-back up,” kata Nurdin pada rapat persiapan pelaksanaan PSBB di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (18/4/2020).(riel)





