Soal Surat Edaran Kemendagri, Wahab Tahir: Bukan Jabatan PJ Wali Kota yang Diperpanjang

Abd Wahab Tahir.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Jabatan Iqbal S Suhaeb sebagai penjabat (Pj) Walikota Makassar dimungkinkan akan diperpanjang.

Penguatan tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran tentang Penundaan Sementara Usulan Pergantian Pejabat di Lingkup Pemerintahan Antar Daerah.

Bacaan Lainnya

Surat ederan nomor: 800/1941/OTDA mengisyaratkan untuk dilakukan penundaan sementara usulan pergantian pejabat di lingkup pemerintahan daerah dan usulan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar daerah pada masa darurat covid-19.

Dengan begitu, mengacu pasal tersebut potensi menjadi kendala dalam melakukan pergantian Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb yang akan memasuki masa akhir jabatan pada 13 Mei 2020 mendatang bisa terjadi.

Menanggapi juga terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Ketua Fraksi Golkar Abd Wahab Tahir mengatakan, surat tersebut melanggar undang-undang (UU) secara hirarki.

“Sebab dalam aturan ketatanegaraan, masa bakti Pj hanya dibatasi sampai satu tahun saja,” ungkap wahab Tahir, Rabu (29/4/2020).

Menurut Wahab, apa yang dimaksud dalam surat OTODA bukanlah jabatan Pj melainkan pengisian eselon, jabatan struktural dan jabatan fungsional.

“Bukan jabatan Pj yang diperpanjang, dalam aturan ketatanageraan kita tidak ada begitu,” ungkap Wahab Tahir

(andi)

red: gun

Pos terkait