INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menekan penyebaran virus Corona (COVID-19), masih tidak bergigi. Buktinya bos Toko Agung masih saja membuka usahanya.
Ini membuat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengamuk di depan toko tersebut, Senin (4/5/2020).
Wajar jika Iman Hud berang. Pasalnya sebagai penanggungjawab instansi penegakan hukum dan peraturan daerah di kota ini ia sudah berkali-kali mengingatkan pengelola toko yang menjual alat tulis kantor (ATK) tersebut.
“Saya meminta semua toko besar yang tidak menghargai PSBB untuk disanksi tegas dan dicabut izinnya,” tegas Iman Hud.
Selama ini pengelola Toko Agung memang
menggunakan jasa preman untuk berjaga di depan pintu. Hal itu untuk menghalau petugas yang hendak melakukan penertiban di toko tersebut.
“Siapa yang bisa menjamin keselamatan rakyat (di Makassar) kalau bukan saya. Di Alfamart dan minimarket lainnya sudah ada yang terpapar (virus corona),” ujar Iman dengan nada tinggi.
Iman pun meragukan pegawai Agung semua negatif virus Covid-19 bila diajukan rapid test. Sementara PSBB akan berakhir pada 7 April mendatang.
“Berarti selama ini mereka sembunyi-sembunyi buka, tapi selalu saja Tuhan tunjukkan kebenaran,” kata dia.
Selain Agung, Iman mengatakan sudah memiliki data semua toko besar yang tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Yang masih beroperasi itu-itu juga dengan berbagai alasan.
“Penjualan online tidak bisa dijadikan alasan untuk tetap buka apalagi toko non sembako. Ini akal-akalan saja,” cetus Iman Hud.
Iman berjanji akan menertibkan toko lainnya yang masih beroperasi. Ia juga meminta Walikota untuk bertindak tegas demi menegakkan aturan dan menjaga wibawa pemerintah.
“Penerapan PSBB itu aturannya jelas. Turunannya mulai dari presiden, kapolri, menteri salam negeri, gubernur, walikota turun ke camat dan lurah,” jelas Iman.(riel)





