THM dan Panti Pijat di Makassar Segera Dibuka

Ilustrasi tempat hiburan dan panti pijat

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan segera kembali membuka Tempat Hiburan Malam (THM) dan Panti Pijat. Sebelumnya, THM dan Panti Pijat ditutup selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pariwisata Dispar Kota Makassar, Andi Nazaruddin Zaenal mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan.

Karena, terkait tempat hiburan, kata Andi Nasaruddin, harus mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) No.13 Tahun 2020.

“Secara prinsip tidak ada masalah dari Pj Wali Kota Makassar. Tapi mau dikoordinasi di tim teknis yang membidangi Dispar, termasuk Dinas Kesehatan karna yang punya protapkan Dinas Kesehatan (Diskes),” ujarnya, Kamis (11/6/2020).

Hingga kini, Nazaruddin menambahkan, Dispar tengah menyiapkan dua contoh simulasi protokol Covid-19. Panti Pijat dan THM nantinya akan dinilai seiring berjalannya proses pembukaan di tengah pandemi.

Adapun yang akan masuk dalam tim penilaian yaitu dari dinas kesehatan dan dinas pariwisata.

“Diskes melihat kontaminasinya kalau kecil kemungkinan komunikasi kita akan tindak lanjuti dalam sebuah surat edaran. Kita juga hati-hari, karna panti pijat ini paling tinggi resikonya karna kontak langsung,” ucapnya.

“Memang ada protap itu setiap usaha itu tawarkan kami, mudah-mudahan dinas kesehatan itu bisa meminalisir penyebaran virus,” sambungnya.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru menyambut baik atas upaya pembukaan kembali izin beroperasi tempat hiburan dan panti pijat tersebut.

Zulkarnaen berharap, para pengusaha mengikuti aturan pemerintah dan menunggu hasil koordinasi dari pihak Pemerintah Kota Makassar sebelum dipastikan beroperasi.

“Dasarnya protokol kesehatan itu kita mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan selebihnya kita buatkan peraturan tambahan yang sesuai dengan kondisi tempat tempat hiburan, salah satu contoh misalnya dancing hall kita tiada,” katanya.

“kita tidak ada kegiatan dancing hall dengan pembatasan jumlah konsumen caranya kalau kemarin dalam satu meja empat kursi kita jadikan 1 menja 2 atau 3 kursi,” tukasnya.

(andi)

red: gun

Pos terkait