IA Pidanakan Oknum Penebang 150 Pohon Kayu di Gowa

Penebangan sebanyak pohon kayu jati putih yang berlokasi di Desa Bontoala Kelurahan Bontoparang Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Warga Kabupaten Gowa, IA alias Iman Ardiansyah melaporkan NS Alias Nurdin dg. Sila (54) ke pihak berwajib atas tuduhan tindakan kegiatan penebangan sebanyak 150 pohon kayu jati putih yang berlokasi di Desa Bontoala Kelurahan Bontoparang Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut keterangan Iman Ardiansyah yang merupakan anak dari Dawis Dg. Tayang si pemilik lahan mengatakan bahwa oknum penebang (Nurdin dg. Sila) telah mengambil sesuatu barang berupa batang kayu gelondongan jati putih dengan ukuran sekitar dua meter per batang, dimana batang kayu tersebut telah dijualnya kepada seorang pembeli berinisial R alias Rate (34).

“Tanah lahan itu seluas 1,9 Hektare, berisi 150 Pohon diolahnya menjadi kayu jati putih, kini disita sebagian oleh Polisi di Mapolres (Markas Kepolisian Resort) Gowa, sebagiannya berada di rumah Rate (Penada/pembeli kayu) di Patallassang Gowa,” cerita Iman saat ditemui di Pengadilan Negeri Gowa, pada Senin (27/07/2020) siang tadi.

Lebih lanjut ia paparkan ihwal kejadian, dimana pelaku NS telah mengaku bahwa lahan tersebut adalah miliknya, lalu dia jual kepada pembeli lain bernama Rate dengan harga Rp1.500.000,- dan telah dipanjar sebesar Rp1.000.000,- sebagai uang muka.

Berselang sehari setalah dilakukannya transaksi sambung Darwis, Rate bersama rekannya itu datang ke lokasi dengan membawa alat pemotong kayu berupa mesin sensor, lalu memotong – motong kayu selanjutnya dibawa ke lokasi sowmel milik Rate di dusun Tamalayu, Desa Palantikang, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa.

“Sudah dua kali sidang, sebenarnya hari ini sidang putusannya tapi Nurdin sedang reaktif covid-19 jadi ditunda lagi dengan pertimbangan ajukan banding selama 7 hari,” tuturnya Darwis yang dibenarkan anaknya, Iman Ardiansyah.

Dihubungi terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Gowa, Suriani membenarkan, hari ini merupakan sidang putusan terhadap pelaku. Namun karena ketidakhadirannya, maka dilakukan penundaan dan pengajuan banding selama satu minggu. Akibat dari tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan hukuman penjara 9 bulan.

“Pelaku tidak hadir di lokasi waktu sidang, karna reaktif covid-19, jadi diajukan lagi banding selama 7 hari, pelaku dikenakan pasalnya 363 ayat 1 hukuman 9 bulan penjara,” singkatnya. (rls)

Pos terkait