INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tak lagi mempersoalkan Surat Keterangan (Suket) bebas covid 19 di batas kota. Hal tersebut mulai berlaku Selasa (4/8/2020).
Meski demikian, pos penjagaan akan tetap berjalan. Kali ini, pemeriksaan suket diganti dengan pemeriksaan masker.
Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri menjelaskan hal itu usai Rapat Evaluasi Perwali 36 di Posko Induk Info Covid di Jl. Nikel Raya, Senin (3/8/2020).
“Pos batas itu tetap ada, sekalipun dikurangi seperti tidak lagi menahan mobil, tidak lagi memeriksa suket, namun patroli wilayah yang harus diperketat,” ujar Sabri kepada wartawan.
Selain itu, kata Sabri, langkah lain ditempuh Pemkot dengan memeriksa kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak. Apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Kita tidak lagi memeriksa suket di perbatasan, namun diganti dengan pemeriksaan masker bagi masyarakat yang ingin masuk Kota Makassar. Bagi yang tidak memakai masker, kami tidak perkenalkan masuk ke kota,” tegasnya.
“Posko patroli wilayah diperketat, pos batas personel akan dikurangi, tidak lagi sampai malam, mungkin akan sampai sebelum maghrib,” lanjutnya.
Sementara, untuk mendukung patroli wilayah, Pemkot akan menambah personel. Khusunya di 6 kecamatan tertinggi angka penyebaran kasus Covid.
Pembatasan akses keluar ke Kota Makassar telah dilaksanakan selama 3 minggu, dimulai dari 13 Juli lalu. Rinciannya, 14 hari pemberlakuan tahap awal kemudian dilanjutkan lagi seminggu kemudian. (andi)





