INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Aliran Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan Andi Muhammad Anwar Purnomo,SH.,MH kembali melakukan Sosialiasai Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015, Tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai di lanjutkan dengan Kerja Bakti Bersama Masyarakat membuat bendungan Sementara, di Desa Balong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, Minggu (29/08/2020).
Turut hadir Ir.A.Makkasau sebagai Narasumber,kepala desa Lontong,kepala desa Garanta,kepala desa Balong kepala dusun, kesehatan, Desa,Kepala desa, Tokoh masyarakat, tokoh perempuan,tokoh agama dan masyarakat.
wakil Sekretaris Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa aturan yang telah di buat pemerintah Sulawesi Selatan jadi kewajiban untuk Saya menyampaikan kepada masyarakat yang kemudian akan diterapkan dan dipatuhi,jelas Andi Aan sapaan Akrab Andi Muhammad Anwar Purnomo.
“Perda ini sangat penting buat Petani dan masyarakat yang berada di daerah pinggir sungai Melalui Perda ini, kita berharap bisa menjadi pembuka akses dalam upaya peningkatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan” jelas Putra Bungsu Bupati Bulukumba AM.Sukri Sappewali
Andi Aan menyampaikan dirinya serius mengurusi Pengelolan DAS itu dapat dilihat usai kita melaksanakan sosialisasi kita akan melanjutkan Dengan Kerja Bakti di sungai,sungai Ini tempat Bergantungnya hidup petani di 3 desa yaitu Desa,Lontong,Garanta,dan Balong untuk membuat bendungan sementara. tegas,Ketua Garda BMI Sulawesi Selatan
Lanjut Legislator PKB ini.Salah satu aspek yang kerap kali dilupakan berkaitan dengan terjadinya banjir di suatu daerah adalah banjir itu sangat berkaitan erat dengan kesatuan wilayah yang disebut dengan daerah aliran sungai
Sosialisasi yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, seperti memakai Masker guna mencegah penyebaran Covid 19





