INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menyoroti soal status fasilitas umum (fasum) yang kini telah dialihfungsikan. Sebanyak 42 Fasum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang masih belum jelas statusnya
Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar menggelar, inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu fasilitas umum (fasum) yang kini telah dialih fungsikan di Jalan Urip Sumohardjo, Kecamatan Tallo, Rabu (26/8/2020).
Salah satu anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurausy mengatakan, fasum yang terdaftar sebagai aset Pemkot Makassar kini telah dibanguni rumah toko (ruko).
“Sepengatahuan kami, tanah itu adalah fasum yang terdaftar di Pemkot Makassar. Kami tidak mau tahu bagaimana peralihannya. Yang jelas sampai hari ini masih fasum,” kata Rahmat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu.
Legislator asal PPP ini menyebut, lahan yang dulunya disebut taman kini telah berdiri ruko sebanyak 10 unit.
“Kami mengkonfirmasi ke Kepala Bagian Hukum, katanya itu bangunan atas nama Anton,” ungkap dia.





