INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendakwa sejumlah pasal pada Andi Hadi Ibrahim Baso. Anggota DPRD Kota Makassar yang pada Juli lalu menjaminkan diri agar Jenazah PDP Covid-19 almarhum Khaidir Rasyid dipulangkan untuk disemayamkan secara syariat islam.
JPU Kejari Makassar, Pingkan dalam dakwaannya menyebutkan Andi Hadi pada Sabtu 22 Juli sekira pukul 06.30 turut serta membawa pasien almarhum Khaidir Rasyid ke RSUD Daya. Kala itu kondisinya sudah tidak sadarkan diri.
Pasien lantas dibawa ke IGD. Di sana, ulas Pingkan, pasien menjalani serangkaian protokol covid-19, termasuk foto thorax serta rapid test, dan hasilnya reaktif. Gejala yang diderita pasien menurutnya terkonfirmasi mirip gejala covid.
Kala itu terdakwa kata Pingkan mulai melakukan penolakan, dimana almarhum meski sudah dinyatakan reaktif namun Andi Hadi menolak pasien untuk ditangani sesuai protokol covid-19. Andi Hadi saat itu hanya mengisinkan agar pasien diswab test.
Naas. Empat jam setelah masuk keruang isolasi, sekira pukul 11.55 Wita, pasien dinyatakan meninggal dunia dengan status PDP. Saat hendak di bawa keruangan jenazah, Andi Hadi, lanjut JPU, kembali menolak. Ia meminta jenazah dipulangkan saja kerumah duka di bilangan Perintis Kemerdekaan.
“Terdakwa menolak dan tetap meminta jenazah dibawa ke rumah duka, meski sudah mendapatkan edukasi dari dokter. Terpaksa karena terdakwa ngotot, maka dokter meminta agar terdakwa menandatangani surat pernyataan,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Beberapa jam setelah jenazah dipulangkan, hasil swab test keluar. Almarhum dinyatakan positif covid-19. Dokter lantas menghubungi Andi Hadi dan meminta agar jenazah dikembalikan untuk ditangani gugus tugas. Sayangnya, Andi Hadi kembali menolak dengan alasan jenazah sudah di masjid untuk di shalati.
“Saat itu dokter menghubungi dan meminta agar jenazah dibawa kembali ke RSUD Daya, tapi menolak dengan alasan Jenazah sudah di masjid,” ujar JPU.
Hal tersebut dibenarkan para saksi. Di antaranya Nurhikmah, bidan di RSUD Daya yang kala itu bertugas di zona merah ruang isolasi. Ia mengaku melihat Andi Hadi membawa ambulans dari luar Rumah Sakit. Dan oleh sopirnya, jenazah kemudian dikeluarkan dari ruangan jenazah dan dinaikkan ke mobil ambulans tersebut.
“Saya waktu itu tugas. Saya melihat bapak Andi Hadi bersama Andi Nur Rahmat menaikkan jenazah ke mobil ambulans. Bukan ambulans dari RS Daya. Nah oleh sopirnya di bawa pulang dengan mobil itu,” ujarnya.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menerapkan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 214 KUHP, jo Pasal 112 KUHP, serta pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (riel)





