Dewan Makassar Soroti Fasum yang Dialihfungsikan

Rachmat Taqwa Qurausy.(FOTO: SRI SYAHRIL)

Menurut dia, setelah menginfomasi pihak pengelola ruko, pihak pengeloa mengaku bahwa fasum tersebut masih dalam proses di pengadilan.

“Dia (Anton) menyatakan ada keputusan kasasi yang membatalkan itu semua dan membatalkan permohonan penggugat. Jadi amarnya itu menolak keseluruhan. Kan Pemkot dalam hal ini turut tergugat, berarti putusan kasasi itu menguatkan bahwa aset itu tetap menjadi Fasum bagi Pemkot,” jelas Rahmat.

Bacaan Lainnya

Ia juga mempertanyakan masih adanya proses pembangunan yang berjalan di atas fasum tersebut.

Dengan begitu, Komisi A berharap, fasum yang masih terdaftar sebagai aset Pemkot Makassart segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Makassar. Termasuk kata dia, sebanyak 42 fasum yang masih belum jelas statusnya.

“Bukan hanya di Tello, tapi seluruh yang digunakan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Karena sekali lagi ada 42 fasum yang belum sampai hari ini tidak dikuasai oleh Pemkot,” katanya.

Dalam sidak tersebut, dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Makassar yakni, Syamsuddin Raga, Azwar dan Kasrudi. (andi/riel)

 

 

Pos terkait