Absen di Paripurna, Dewan Sebut Pj Walikota Lecehkan Peran DPRD

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sikap Pj Walikota, Rudy Djamaluddin yang kerap absen di sidang paripurna dinilai telah melecehkan marwah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Dalam sepekan, DPRD Kota Makassar menggelar empat kali Rapat Paripurna dengan agenda-agenda yang berbeda, Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin absen dan hanya diwakili oleh Sekretaris Darrah (Sekda) Kota Makassar, M. Ansar.

Bacaan Lainnya

Atas sikap itu, anggota komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga menyayangkan ketidakhadiran Rudy Djamaluddin dalam sederet rapat penting tersebut. Seharusnya, kata dia, seorang pemimpin patuh terhadap aturan yang ada.

“Kami sudah mengundang, malah tidak hadir, tidak mengindahkan undangan kami. Jika memang ada agenda lain, kami bisa maklumi. Tapi ini sampai tiga kali diwakili terus, tidak masuk logika ini,” ujar Syamsuddin Raga, Ahad (27/9/2020) malam.

Politisi Partai Perindo ini berharap Pj Walikota menghormati wakil rakyat di parlemen. Bagaimana pun, legislatif adalah mitra dari eksekutif dalam hal ini pemerintah.

“Jadi saya harap pak Pj ini, dia kan orang yang bisa mengayomi seluruh masyarakat Makassar tapi kenyataannya tidak bisa memberikan apa-apa, tidak ada kesan pencitraan dari DPRD, dan sangat tidak menghormati DPRD Makassar, selaku lembaga terhormat,” ketusnya.

Pendapat lain, juga dikemukakan dari komisi A DPRD Makassar Kasrudi. Ia memandang sikap acuh yang ditunjukkan Rudy Djamaluddin, dinilai melecehkan dan meremehkan peran legislator di parlemen.

“Ada kesan melecehkan. Karena tiga kali tidak hadir. Rapat Paripurna ini, rapat tertinggi kami di DPRD Makassar. Absen tiga kali mengesankan ada perlawanan bagi kami,” terang Kasrudi kepada infosulsel.com melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020).

Lanjut legislator Gerindra itu, rapat tertinggi sebagai rapat pengambilan keputusan seharusnya Pj walikota hadir karena telah diundang. Kata dia, jika memang ketidakhadirkannya adalah hal urgen, atau urusan negara, sebaiknya ada penjelasan kepada DPRD.

“Harusnya menghargai undangan itu. Kalaupun tidak hadir ada alasan atau ada urusan negara yang penting. Kalau tidak hadir harus ada penjelasan alasan khusus bahwa betul-betul ketikhadirannya harus dalam keadaan genting. Saya merasa memang kita tidak dihargai, bahkan melecehkan,” ketus Kasrudi.

Sekadar diketahui, agenda rapat paripurna tersebut meliputi Penjelasan pimpinan Pansus Pembahasan Ranperda Prakarsa DPRD Makassar tentang pendirian Perusahaan umum daerah Perparkiran yang digelar Kamis, 24 September 2020.

Kemudian Jumat, 25 September, yakni Pendapat Walikota terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Makassar tentang pendirian Perusahaan umum daerah Perparkiran. Dilanjutkan dengan pandangan Pj Walikota Makassar.

Dan Sabtu 26 September 2020, yakni Pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Makassar tentang pendirian Perusahaan umum daerah Perparkiran. (andi)

Pos terkait