INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menolak keras revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (minol) Nomor 4 tahun 2014. Legislator PAN Zaenal Beta mengaku dirinya terlibat dalam pembentukan Perda Minol ini tahun 2014 lalu.
Belakangan mencuat Perda ini akan diubah. Zaenal menduga ada oknum yang berkepentingan kemudian merevisi pada pasal 5 Perda ini, yakni menambah tempat penjualan minol di luar dari yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Ini Perda miras saya terlibat di dalamnya waktu dibuat pada 2014 lalu. Yang saya tidak mengerti ini kenapa kita yang inisiatif untuk menambah penjualan miras ini? Inikan mau ditambah pasti. Saya rasa tidak mungkin,” ujar Zaenal Beta di Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (11/9/2020).
Pada pasal 5 disebutkan sudah ditentukan tempat penjualan minol di hotel, bar, diskotek, karaoke dan pub. Sehingga dengan adanya revisi perda ini, kuat dugaan tempat penjualannya akan ditambah demi meningkatkan pendapatan daerah.
“Untuk apa mau dirubah ini kalau bukan ditambah tempat penjualannya. Kan di pasal 5 ini sudah ditentukan ini, hotel, bar, diskotik, karaoke dan pub. Mal itu tidak boleh jual miras. Ini peraturan daerah yang sudah dibuat. Itu mau ditambah kayaknya,” tegasnya.
Anggota Komisi A ini menegaskan, DPRD tak ingin disebut sebagai kaki tangan pebisnis Minol. “Bukan kita kaki tangannya orang yang mau jualan miras,” tukasnya.
“Mungkin saja mall mau ditambah jadi tempat jual miras. Jadi fraksi PAN tidak mau terlibat dalam ini, kami akan menolak keras perubahannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang minuman alkohol (Minol) untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ketua Bapemperda, Erick Horas mengatakan, terkait Ranperda minol yang tertuang dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Makassar 2020 telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahapan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Ini saya pikir ini sudah bisa ditindaklanjuti terkait pengawasan. Kita melihat ada kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki. Bukan dalam arti, Perda ini didorong untuk melemahkan Perda-Perda sebelumnya, saya kira itu tidak. Dan ini bertahap ekspose,” ucap Erick kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Selanjutnya, Erick menegaskan, terkait pasal-pasal yang tertuang dalam Perda Minol tersebut, kembali akan dibahas pada rapat selanjutnya.
“Terkait dengan pasal demi pasal nanti akan dirapatkan di pansus tersebut,” tegasnya .
“Jadi, saya pikir in sudah bisa ditindaklanjuti, bukan saya sendiri karena ini adalah forum rapat kami mempertanyakan semua perwakilan fraksi Prolegda dan setuju untuk ditindaklanjuti,” cetus Erick. (andi)





