Trauma, UIN Alauddin Heal Mahasiswi yang Jadi Korban Pelecehan Seksual

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin mendapatkan teror panggilan video call dari laki-laki tak dikenal. Dalam panggilan video lewat aplikasi Whats App ini, pelaku memperlihatkan alat kelaminnya.

Tercatat sampai saat ini, 12 mahasiswi UINAM menjadi korban perbuatan pelecehan seksual yang terjadi pertama kali pada Jumat 18 September 2020 lalu. Para korban tercatat merupakan mahasiswi di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi.

Bacaan Lainnya

“Menurut tim investigasi kampus, dia (korban) trauma menerima kiriman-kiriman seperti itu. Jadi akan ada konseling untuk di fakultas, begitu juga dengan konseling di PSGA,” kata Darussalam, Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Bidang Kemahasiswaan, saat dijumpai Infosulsel.com di Gedung Rektorat lantai II, Kampus II UIN Alauddin, Gowa, Selasa (29/9/2020).

Untuk mengantisipasi efek psikologis bagi para korban, kata Darussalam, pihak UINAM kemudian memberikan trauma healing sebagai penanganan bagi korban di pusat gender Indonesia milik UINAM.

“Kami sudah tangani kedua belas korban yang merupakan mahasiswi 1 jurusan yang berasal dari fakultas yang sama dengan melakukan proses trauma healing di pusat gender Indonesia milik UIN Alauddin Makassar,” ucap Wakil Rektor III UIN Alauddin.

Kasus teror alat kelamin yang dialami sejumlah mahasiswi ini terjadi saat aktivitas pembelajaran daring atau online telah diberlakukan. Pembelajaran sistem daring di UIN Alauddin Makassar sudah berlaku sejak awal Februari 2020.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sudah membentuk tim investigasi untuk mencari tahu pelaku yang saat ini masih meresahkam mahasiswi UIN Alauddin.

“jika pelakunya diluar kampus, maka tetap diberikan sanksi pidana,” tegasnya.

Namun, dirinya menegaskan akan memberikan sanksi berat berupa sanksi kode etik dan sanksi pidana jika pelakunya adalah oknum dosen atau tenaga pengajar dari kampus UIN Alauddin Makassar.

“Kami lagi membentuk tim investigasi mencari pelaku kasus video sex yang terdiri dari ketua, dekan dan penasehat akademik. Ada 2 sanksi berat sesuai dengan kode etik jika memang pelakunya itu berasal dari lingkup UIN Alauddin, yaitu sanksi akademi dan sanksi hukum, jika pelakunya berasal dari luar kampus, kami serahkan kepihak berwajib untuk dihukum,” tutupnya.

Sementara, Staf Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Sulsel, Nur Hikmah Kasmar yang mendampingi para korban telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sulsel sejak Sabtu (26/9/2020).

Laporan yang dilayangkan terkait dengan dugaan pelanggara pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (san)

Pos terkait