INFOSULSEL.COM, JAKARTA – Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Puslit Politik LIPI) memandang bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah meningkatnya kasus Covid-19 bukanlah keputusan yang bijak.
LIPI meminta agar pemerintah dan DPR untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Sikap berkeras diri untuk tetap melangsungkan Pilkada 2020 bukanlah sikap bijak dari sebuah pemerintahan demokratis yang terbentuk atas dasar kehendak rakyat.
Diketahui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tetap akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 untuk memilih 9 Gubernur-Wakil Gubernur dan 224 Bupati-Wakil Bupati serta 37 Walikota Wakil Walikota.
Penyelenggaraan Pilkada 2020 tersebut berdasarkan pada Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 beserta perubahannya, termasuk UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020.
Dalam keterangan resmi yang diterima, Infosulsel.com, Sabtu (3/10/2020), sikap LIPI yang memandang keras dan bersikukuh agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda berdasarkan sederet alasan dan kajian ilmiah yang kemudian dirumuskan menjadi 12 sikap.
1. Pilkada 2020 berpotensi melanggar kemanusiaan
Penyelenggaraan Pilkada 2020 berpotensi menimbulkan pelanggaran kemanusiaan akibat terabaikan aspek-aspek keselamatan manusia yang juga menjadi dasar utama tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “..kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia…”.
2. Belum ada tanda-tanda penurunan kasus Covi-19
Angka penyebaran kasus positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia masih terus meningkat dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Data Satuan Tugas (Satgas) Gugus Covid-19 menyebut kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 harian sepanjang September 2020 (atau 2 bulan menjelang Pilkada 2020) hingga empat kali lipat dibandingkan pada rata-rata kasus Covid-19 periode Juli hingga Agustus 2020. Hingga 30 September 2020, angka positif Covid 19 di Indonesia sebanyak 282.724, dengan perincian 61.686 orang dirawat, 210.437 orang sembuh dan 10.601 meninggal dunia (Satgas Gugus Covid-19).
Angka tersebut pada dasarnya juga belum menggambarkan kondisi sesungguhnya, karena pelaksaaan rapid test ataupun swab test di Indonesia masih tergolong rendah. Sebagai perbandingan, beberapa negara yang menyelenggarakan pemilu di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti Korea Selatan (pada 15 April 2020) dan Singapura (pada 10 Juli 2020), telah relatif dapat mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik.
3. Kepatuhan protokol kesehatan rendah
Fakta di lapangan terkait dengan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada 2020 yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat, peserta dan penyelenggara Pilkada 2020 tergolong masih rendah untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kerumunan massa dan arak-arakkan pendukung pasangan calon masih terus terjadi dan sulit untuk dikendalikan.
Hal itu sebagai dampak dari tradisi politik di Indonesia saat pagelaran pemilihan politik yang identik dengan kerumunan massa dan mobilisasi dukungan secara fisik secara besar-besaran (masal). Dengan pelaksanaan Pilkada 2020 yang mulai memasuki tahapan krusial, yakni tahapan kampanye yang akan dilaksanakan dalam waktu 71 hari, dengan tiga fase yakni fase kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog maka dapat dibayangkan dampak yang sangat berbahaya dari prosesi tersebut.
Belum ada jaminan bahwa para calon kepala daerah akan melakukan perubahan cara kampanye, karena dalam praktiknya banyak hal yang dilanggar dan terjadi penyimpangan.
4. Banyaknya Daerah yang selengarakan Pilkada memiliki indeks kerawanan tinggi
Perkembangan Indeks Kerawanan Pilkada 2020 yang dikeluarkan oleh Bawaslu juga mengindikasikan bahwa wilayah-wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 terdapat 50 kabupaten/kota dengan kategori rawan tinggi 126 kabupaten/kota kategori rawan sedang dan 85 kabupaten/kota kategori rawan rendah, dimana 9 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2020 seluruhnya dikategorikan rawan tinggi.
Data di atas menunjukkan bahwa wilayahwilayah yang menyelenggarakan pilkada berada dalam zona yang secara umum tidak aman.
5. Klaster Pilkada jadi tantangan serius pemerintah
Eskpektasi pemerintah bahwa Pilkada 2020 tidak akan menjadi kluster baru Covid-19 akan mengalami sebuah tantangan serius. Kenyataannya, peningkatan penyebaran Covid-19 hingga kini bahkan telah berdampak pula pada sejumlah komisioner dan staf penyelenggara pemilu serta 63 calon kepala daerah.
Ini mengindikasikan bahwa potensi terciptanya “kluster Pilkada 2020” cukup besar, yang diperburuk dengan potensi inkonsistensi dalam menjalani protokol kesehatan Covid-19 oleh penyelenggara, calon kepala daerah dan pemilih.
6. Mereduksi upaya menghadapi Covid-19
Kebijakan tetap melaksanakan Pilkada 2020 menunjukan pula adanya ambivalensi yang berpotensi mereduksi upaya bangsa dalam berperang menghadapi Covid-19. Pemerintah di satu sisi melakukan pembatasan untuk menghindari kerumumanan masyarakat dengan adanya kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Namun di sisi lain memberikan peluang terjadinya konsentrasi massa pada tahapan-tahapan penyelenggaraan pilkada 2020 baik pada masa pra kampanye, kampanye dan pencoblosan.
7. Pilkades ditunda setelah Pilkada
Dalam konteks politik, sikap ambivalensi pemerintah juga terlihat dari kebijakan yang agar daerah-daerah menunda penyelenggaraan Pilkades 2020 hingga penyelenggaraan Pilkada 2020 selesai dilaksanakan.
Penundaan itu salah satunya didasarkan pada arahan Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19 dan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A. Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. Surat edaran ini ambivalen karena Pilkada 2020 justru akan diselenggarakan pada suasana
pandemi Covid-19.
8. PKPU Nomor 6 2020 masih debatable
Selain itu, pelaksanaan Pilkada 2020 akan berdasarkan pada sebuah tafsiran aturan main pelaksaan Pilkada 2020 yang debatable. Hal ini khususnya terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2020 yang diubah kembali menjadi PKPU No. 13 Tahun 2020 mengatur kebijakan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi Covid-19, yang tidak disebut atau dijelaskan pada UU No. 10 Tahun 2016 maupun UU No. 6 Tahun
2020.
Tafsir situasional akibat pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
9. Kekosongan jabatan akibat Pilkada ditunda bukan pelanggaran
Kekhawatiran akan terjadinya kekosongan jabatan di 270 daerah apabila Pilkada 2020 diundur adalah sesuatu yang tidak mendasar. Terdapat mekanisme pejabat pelaksana tugas atau harian yang telah dipraktikan di banyak wilayah sejak Indonesia berdiri. Adanya pemekaran wilayah kerap menempatkan seorang Plt/h hingga terpilihnya seorang kepala daerah definitif.
Sehubungan dengan itu, penundaan pilkada juga bukan sesuatu yang baru. Dalam sejarah kehidupan pemilu di Indonesia, pernah terjadi penundaan pelaksanaan pemilu termasuk Pemilu 1955. Demikian pula dengan pelaksanaan pilkada di masa reformasi beberapa kali dilakukan penundaan.
Memajukan atau mengundurkan jadwal pelaksanaan pemilu dan/atau pilkada secara administrasi pemerintahan bukanlah sebuah pelanggaran konstitusional, tetapi telah diatur dan tetapkan dalam sistem administrasi pemerintahan di Indonesia.
10. Pilkada tak bisa dipastikan dongkrak daya beli masyarakat
Argumen bahwa Pilkada 2020 akan meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi nasional masih belum dapat dipastikan. Pelaksanan Pilkada 2020 dengan potensi jatuhnya korban berpotensi memperpanjang situasi krisis yang berdampak pada kehidupan ekonomi.
Situasi resesi ekonomi tidak serta merta terkait dengan pagelaran politik semacam Pilkada. Selain itu dengan anggaran untuk Pilkada 2020 hanya sebesar Rp. 20,6 triliun atau
setara dengan 3,3 persen dari dana terkait program pemulihan ekonomi yang bersumber dari APBN sekitar Rp. 667 triliun, tentu merupakan jumlah yang tidak seberapa dibanding dampak
yang diharapkan dari stimulus dana APBN secara keseluruhan.
11. Pilkada 2020 berpotensi mengurangi kepercayaan publik
Penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan yang aman bagi pemilih yang pada akhirnya berdampak pada pelibatan yang terbatas dari rakyat itu sendiri dalam proses pemilihan.
Nuasasa keterilibatan atau partisipasi politik semacam ini secara substansi akan mengurangi hakikat pelaksanaan sebuah Pilkada sebagai perwujudan penyaluran ekspresi dan aspirasi
kepentingan rakyat yang sesungguhnya.
12. Pilkada bukan lagi jadi prioritas masyarakat
Pilkada 2020 pada akhirnya bukan menjadi prioritas bagi masyarakat secara luas, karena konsentrasi mereka lebih pada bagaimana mengatasi kesulitan ekonomi akibat resesi dan
kelangsungan hidup yang sedang mereka hadapi dan upaya untuk menyelematkan diri dan keluarganya.
Ajakan dari beberapa tokoh dan organisasi kemasyarakat berpengaruh menjadi salah satu indikasi atas suara masyarakat yang sesungguhnya. Pelaksanaan Pilkada 2020 secara substansial tidak saja tidak aspiratif melainkan juga akan melukai rasa keadilan masyarakat yang terhimpit oleh situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.





