RUU Cipta Kerja Disahkan, Fraksi Demokrat “Walk Out”

INFOSULSEL.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, hari ini, Senin (5/10/2020) malam.

Disetujui sebanyak tujuh fraksi, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sementara dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Fraksi Demokrat memilih walk out meninggalkan sidang saat sedang pembacaan pandangan akhir pemerintah.

“Berdasarkan 6 pandangan fraksi menyetujui secara bulat, 1 menerima dengan catatan fraksi PAN dan 2 menolak. Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

“Setuju,” jawab beberapa anggota dewan.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengapresiasi DPR atas capaiannya sehingga RUU Cipta Kerja berhasil disahkan.

“Pemerintah mengucapkan banyak terima kasih, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPR yang telah membahas dan memberikan pandangan  RUU Cipta Kerja,” kata Airlangga, dalam pandangan akhir pemerintah, mewakili Presiden Joko Widodo.

RUU Cipta Kerja sebelum pengesahan telah dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja sendiri salah satu dari tiga bagian dari omnibus law. Dimana dua lainnya, UU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Lalu apa isi RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian oleh kalangan Serikat Buruh ?

Melansir dari Kompas.com, penjelasan singkat dari Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan. Jika disahkan, RUU Cipta Kerja akan merevisi sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law adalah dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja.

Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.

Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu. Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan. Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah. Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.

Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, maka sebanyak empat serikat buruh, yakni KSPSI Yoris, KSBSI, KSPN, dan KSARBUMUSI menegaskan menolak ikut aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada 6-8 Oktober 2020. (andi)

Pos terkait